Sukses

Saham Antam Merosot, Masih Tersengat Gugatan Ganti Emas?

Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam ditutup melemah tipis 0,35 persen ke posisi 2.870 per saham.

Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam masih bergerak fluktuaktif pada perdagangan saham Senin, (25/1/2021). Aksi ambil untung dan ada gugatan terhadap Antam dinilai jadi sentimen pergerakan saham Antam.

Mengutip data RTI pukul 14.21 WIB, saham ANTM turun 2,43 persen ke posisi 2.810 per saham. Saham ANTM dibuka anjlok 120 poin ke posisi 2.760 per saham dari penutupan Jumat pekan lalu. Saham ANTM bergerak di level tertinggi 2.960 dan terendah 2.680 per saham. Total frekuensi perdagangan saham Antam sekitar 132.761 kali dengan nilai transaksi Rp 3,1 triliun.

Pelemahan saham ANTM ini juga terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melemah. IHSG melemah 1,1 persen ke posisi 6.238. Indeks saham LQ45 turun 0,61 persen ke posis 985. Sebanyak 412 saham melemah sehingga menekan IHSG. Sedangkan 90 saham menguat dan 126 saham diam di tempat. Posisi dolar AS terhadap rupiah 14.001.

Saham ANTM ditutup melemah tipis 0,35 persen ke posisi 2.870 per saham. Total frekuensi perdagangan 143.693 kali dengan nilai transaksi Rp 3,5 triliun.

Di sisi lain, PT Aneka Tambang Tbk juga menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, pengusaha Budi Said memenangkan gugatan terhadap Antam pada 13 Januari 2021. Antam harus membayar kerugian sekitar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby yang diajukan pada 7 Februari 2020.

Kemudian ada juga Robin Sujoyo dan Troy Haryanto yang menggugat Antam  melalui kuasa hukum Lisa Rachmat. Hal itu berdasarkan gugatan nomor perkara 951/Pdt.G/2020/PN Sby yang didaftarkan pada Jumat, 2 Oktober 2020, seperti dilansir dari sip-pn-surabayakota.go.id.

Para tergugat itu antara lain PT Aneka Tambang Tbk, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni. Dalam putusan tersebut juga mengabulkan gugatan penggugat antara lain menyatakan Antam wajib memberikan emas batangan atau logam mulia 25.2200 kg atau setara Rp 24,13 miliar.

Sebelumnya, Antam juga harus membayar kerugian Rp 27.250.397.000 atau 43 kilogram emas. Hal ini berdasarkan gugatan yang dilayangkan pengusaha Adiyanto dengan  nomor perkara 910/Pdt.G/2019/PN Sby, yang diajukan pada 10 September 2019. Keputusan tersebut diketok pada Rabu, 1 April 2020, dilansir sipp.pn.surabayakota.go.id, dilansir Kamis, 21 Januari 2021.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

Bagaimana Dampak terhadap Kinerja Perseroan?

Pengamat MNC Asset Management, Edwin Sebayang menuturkan, ada kasus gugatan terhadap Antam tidak berdampak langsung. Akan tetapi, Antam harus membayar ganti rugi jika kalah dalam persidangan. Ini dapat mengurangi kas.

“Secara langsung tidak ada. Kalau Antam kalah harus bayar settlement, ini menarik kas,” ujar Edwin saat dihubungi Liputan6.com.

Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Antam catatkan kas dan setara kas Rp 3,66 triliun pada 30 September 2020 dan aset Rp 30,97 triliun.

Edwin menambahkan, ada beberapa gugatan terhadap Antam membuat investor bertanya mengenai tata kelola perusahaan.

"Ini dua kali bisa kejadian, ada apa dengan Antam, bagaimana dengan good corporate governancenya. Ini membuat investor bertanya mengenai GCG,” ujar dia.

Meski demikian, Edwin menilai, Antam masih mendapatkan sentimen positif dari pergerakan harga komoditas dan proyek yang dikerjakan dari pemerintah.”Antam ada proyek-proyek dari pemerintah, dan proyek besar nilainya Rp 177 triliun. Tidak ada kasus, (saham-red) peluang menguat,” ujar dia.

3 dari 3 halaman

Ada Aksi Ambil Untung

Sementara itu, pengamat pasar modal Riska Apriani menilai, ada sejumlah faktor membuat harga saham ANTM tertekan. Pertama, ada gugatan terhadap perseroan.

Kedua, aksi ambil untung pelaku pasar seiring harga saham ANTM sudah naik signifikan. Berdasarkan data RTI, dalam periode 1 Oktober-30 Desember 2020, saham ANTM melonjak 174,47 persen ke posisi Rp 1.935 per saham. Saham ANTM sempat berada di level tertinggi 2.070 dan terendah 705 per saham dengan nilai transaksi Rp 37,9 triliun.

"Kalau Antam menang (kasus gugatan-red) jadi sentimen positif. Antam juga tidak tinggal diam dengan kasus ini dan sudah ajukan banting. Saham ANTM juga sudah naik signifikan selama tiga bulan ini, wajar kalau profit taking, karena sudah tembus 2.600,” kata dia.

Riska menilai, kondisi fundamental Antam masih baik. Perseroan mencatat laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai Rp 835,78 miliar hingga kuartal III 2020 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 641,50 miliar. Sementara itu, pendapatan turun menjadi Rp 18,03 triliun hingga 30 September 2020 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 24,55 triliun.

"Kuartal tiga lebih tinggi dibandingkan 2019, ini sebuah sentimen positif. Tidak perlu khawatir, tidak berdampak terhadap kinerja perseroan,” ujar dia.