Liputan6.com, Jakarta - Putra bungsu Presiden ke-II Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menggugat sejumlah pihak terkait proyek Tol Depok-Antasari (Tol Desari). Salah satunya anak usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Gugatan itu dilayangkan ke PN Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Tommy Soeharto merasa keberatan dengan proyek tersebut karena tanah dan bangunan miliknya ikut tergusur.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021, salah satu yang digugat adalah PT Citra Waspphutowa yang merupakan pengembang Tol Desari.
Advertisement
Baca Juga
PT Citra Waspphutowa merupakan salah satu anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Namun demikian, CMNP mengaku tidak mengetahui adanya gugatan tersebut.
"Sampai saat ini kami tidak mengetahui adanya gugatan terhadap Jalan Tol Depok-Antasari dari Saudara Hutomo Mandala Putra dengan Nomor Perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL,” jelas manajemen CMNP dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (26/1/2021).
Perseroan juga mengaku tidak ada kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta mempengaruhi harga saham perseroan.
Mengutip data RTI, saham CMNP merosot 3,17 persen ke posisi 1.375 per saham. Saham CMNP sempat berada di level tertinggi 1.420 dan terendah 1.375 per saham. Total frekuensi perdagangan 159 kali dengan nilai transaksi Rp 452,6 juta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar Gegara Kantornya Digusur
Sebelumnya, putra bungsu Presiden ke-II Republik Indonesia Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal Tommy Soeharto, menggugat pemerintah senilai Rp 56,67 miliar.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021, gugatan tersebut disampaikan karena asetnya berupa tanah dan bangunan terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.
Gugatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 6 Januari 2021. Tommy menilai, hal yang dilakukan pemerintah telah melawan hukum.
Tommy menggugat setidaknya 5 pihak, yaitu:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Kemudian, ada pula pihak yang turut tergugat antara lain:
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia
Advertisement
Aset
Sebagai informasi, bangunan yang digusur berupa kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp 56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," demikian dikutip Liputan6.com.
Selain itu, para tergugat juga diwajibkan membayar biaya paksa sebesar Rp 10 juta.