Liputan6.com, Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat kenaikan investor reksa dana melonjak 78,38 persen menjadi 3,165 juta investor per 29 Desember 2020.
Direktur KSEI Supranoto Prajogo menuturkan, angka tersebut setara 80,8 persen dari total investor di pasar modal yang berjumlah 3,871 juta investor. Sementara per 31 Januari 2021, tercatat jumlah investor reksa dana sudah mencapai 3,521 juta.
"Jadi kenaikannya itu 355 ribu penambahan investor yang berinvestasi di reksa dana,” kata dia dalam video konferensi, Kamis (4/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, pertumbuhan dana kelolaan reksa dana per 28 Desember 2020, tercatat mengalami kenaikan 0,81 persen menjadi Rp 796,19 triliun yoy, dari Rp 789,8 triliun pada 2019.
Di sisi lain, jumlah reksa dana justru menurun, dari 2.506 pada 2019, menjadi 2.318 pada 2020. Supranoto mengatakan, hal ini karena hasil dari pengawasan yang mengevaluasi sejumlah reksadana yang terindikasi pelanggaran, sehingga harus ditutup.
"Dengan jumlah reksa dana yang lebih sedikit dengan dana kelolaan yang lebih tinggi. Artinya ini merupakan pasar yang lebih sehat dan lebih baik,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Investor Bisa Pantau Laporan Transaksi Reksa Dana Lewat AKSes KSEI
Sebelumnya, Sistem Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) yang diluncurkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dinilai akan mempermudah investor Reksa dana untuk mengatur laporan transaksi secara elektronik. Aturan mengenai penggunaan sistem AKSes KSEI ini mulai berlaku pada 18 Februari 2021.
Pemberlakukan AKSes KSEI ini sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, yang mengatur bahwa laporan transaksi investor Reksadana dilakukan secara elektronik melalui sistem AKSes KSEI.
Aturan tersebut berlaku 12 bulan sejak diterbitkannya Surat Edaran, atau dengan kata lain akan mulai berlaku 18 Februari 2021. Laporan transaksi Reksadana yang dimaksud adalah Surat Konfirmasi Subscription, Redemption, dan Switching, serta laporan bulanan.
"Keuntungannya banyak sekali untuk investor. Biasanya mereka menunggu laporan tiap bulan, dengan sistem elektronik ini mereka bisa setiap saat monitoring investasinya," jelas Ketua Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI), Prihatmo Hari Mulyanto, dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 4 Februari 2021.
Investor dapat memantau secara langsung kepemilikan Reksadana melalui fasilitas AKSes KSEI secara online, sehingga meningkatkan transparansi dan perlindungan terhadap investor pasar modal Indonesia. Investor bisa melihat portofolio investasi pasar modal secara terintegrasi untuk saham, obligasi maupun reksadana melalui sistem tersebut yang tersedia melalui website dan aplikasi mobile.
AKSes KSEI telah tersedia sejak 2009 dan dikembangkan versi terbarunya pada 2019 dengan tambahan berbagai fitur baru. Berdasarkan peraturan OJK, kata Prihatmo, maka bank kustodian akan menghentikan pengiriman laporan reksadana menggunakan cetakan atau hard copy dan email.
"Kalau berdasarkan SE OJK, nanti larinya ke sana semua ke AKSes. Kita juga menghormati soal POJK mengenai perlindungan konsumen, kalau investor tidak setuju terhadap satu fitur bisa memberitahukan kepada selling agent maupun manajer investasi," tuturnya.
Adapun untuk dapat menggunakan AKSes KSEI, investor Reksadana harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke AKSes KSEI dengan langkah sebagai berikut :
a. Masuk ke laman website AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id)
b. Masuk ke menu Daftar
c. Pilih tipe investor (Individu lokal/ Individu asing/ Institusi)
d. Masukan data-data pribadi, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat email dan nomor handphone yang masih aktif dan terdaftar pada partisipan KSEI tempat investor membuka rekening efek
e. Lalu ikuti petunjuk berikutnya untuk melakukan aktivasi username dan password
Advertisement