Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT OSO Sekuritas Indonesia pada 5 Februari 2021.
Pengumuman itu disampaikan dalam keterbukaan informasi BEI pada Jumat, (5/2/2021) yang diteken Direktur BEI Kristian Manullang dan Laksono W.Widodo.
Baca Juga
“Pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa,” dikutip dari pengumuman tersebut.
Advertisement
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menuturkan, pencabutan SPAB PT OSO Sekuritas Indonesia dilakukan oleh bursa karena sudah disuspensi lebih dari 90 hari berturut-turut.
“Hingga batas waktu 90 hari tersebut, PT OSO Sekuritas belum dapat melakukan perbaikan atas kondisi yang menyebabkan dilakukannya suspensi,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.
BEI telah mengenakan sanksi larangan sementara melakukan akvitas perdagangan di bursa kepada perusahaan sejak 20 April 2020 karena modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan posisi per 17 April 2020 di bawah nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan. MKBD yang dipersyaratkan Rp 25 miliar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Profil OSO Sekuritas
Mengutip laman PT OSO Sekuritas, PT OSO Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan swasta (lokal) yang memiliki ijin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Kegiatan usaha ini telah berdiri sejak tahun 1988 (sebelumnya menggunakan nama "PT Kapita Sekurindo"). PT OSO Sekuritas Indonesia telah berdiri lebih dari 30 tahun.
"Pengalaman yang cukup panjang membuktikan bahwa kami telah mampu bersaing dan berkompetisi dengan perusahaan efek lainnya. Dengan Pengalaman, kerja keras dan tekad mengantarkan keberhasilan bagi PT OSO Sekuritas Indonesia. Hal ini terbukti dari banyaknya cabang yang tersebar di wilayah indonesia atau sebanyak 24 cabang mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi,"
Advertisement