Liputan6.com, Jakarta - Meski baru akan jatuh tempo pada 2027, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memilih untuk mengakhiri kontrak sewa 12 pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan Nordic Aviation Capital (NAC).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya sudah mulai menghentikan operasi pesawat sejak 1 Februari 2021 karena kerap mengalami kerugian.
"Kami mengalami kerugian menggunakan pesawat ini dari tahun ke tahun, ditambah lagi adanya kondisi pandemi yang terjadi," kata Irfan secara virtual, Rabu (10/2/2021).
Advertisement
Hal ini akhirnya mendorong perusahaan BUMN tersebut untuk menghentikan kontrak yang terjalin. "Kami tidak punya pilihan lain, sehingga secara profesional terpaksa kami menghentikan kontrak ini,” ujar Irfan.
Meski terdapat beberapa konsekuensi yang harus dihadapi, Irfan mengaku siap dengan keputusan ini. Terlebih, selama 8 tahun penggunanan pesawat, Garuda teah mengalami kerugian cukup besar.
"Ini juga bagian dari upaya kami mengurangi kerugian di masa mendatang,” tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pertimbangan Tata Kelola Perusahaan
Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, penghentian kontrak operating lease dengan NAC merupakan pertimbangan tata kelola perusahaan.
"Keputusan ini juga mempertimbangkan tata kelola perusahaan yang baik,” tutur Erick.
Pengambilan langkah ini juga tak terlepas dari keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris terkait indikasi suap dari pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda Indonesia di tahun 2011 silam.
Sebelumnya, 12 pesawat tersebut digunakan Garuda Indonesia untuk beberapa rute domestik, seperti Makassar-Manokwari-Sorong dan Balikpapan-Tarakan.
Advertisement