Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menegaskan pihaknya akan mengakhiri kontrak sewa 12 pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan Nordic Aviation Capital (NAC).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra menuturkan, pihaknya mengalami kerugian terkait pemakaian pesawat tersebut. Sementara itu, kontrak baru akan jatuh tempo pada 2027.
Pada 2011, Garuda Indonesia resmi menggunakan 18 pesawat Bombardier sebagai salah satu armadanya. Menggunakan dua skema berbeda, 12 armada berstatus operating lease dari lessor Nordic Aviation Capital (NAC).
Advertisement
Baca Juga
Negosiasi terkait pengembalian 12 armada tersebut masih belum menemui titik terang. Karena itu, NAC disebut akan memberikan dengan nilai yang lebih tinggi dari sisa kontrak.
Terdapat sejumlah hal menarik yang telah dirangkum Liputan6.com terkait pengembalian ini, seperti dirangkum Kamis, (11/2/2021):
1. Mengalami Kerugian
Menjadi salah satu alasan pengembalian pesawat, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan bila pihaknya mengalami kerugian higga USD 30 juta atau Rp 420,04 miliar (asumsi kurs Rp 14.001 per dolar AS) setiap tahun. Sedangkan sewa pesawat sendiri mencapai USD 27 juta.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Jatuh Tempo 2027
Pada 2011, Garuda Indonesia resmi menggunakan 18 pesawat Bombardier sebagai salah satu armadanya. Menggunakan dua skema berbeda, 12 armada berstatus operating lease dari lessor Nordic Aviation Capital (NAC) dan baru jatuh tempo pada 2027.
Khusus enam armada lainnya, skema yang digunakan ialah financial lease bersama financial lease Export Development Canada hingga 2024.
Advertisement
Masih Melakukan Negosiasi
Negosiasi terkait pengembalian 12 pesawat Bombardier masih belum menemui titik terang. Tak senang dengan upaya ini, NAC kabarnya akan memberikan nilai yang lebih tinggi dari sisa kontrak.
Berhenti Operasi Sejak Awal Februari
Karena sering mengalami kerugian, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya sudah mulai menghentikan operasi pesawat sejak 1 Februari 2021.
Terlebih kondisi pandemi saat ini membuat pihak Garuda mengalami kesulitan dan tak memiliki pilihan lain selain menghentikan kontrak yang sudah terjalin.
Advertisement
Terkait Kasus Korupsi
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyebut, penghentian kontrak operating lease dengan NAC merupakan pertimbangan tata kelola perusahaan.
Pengambilan langkah ini juga tak terlepas dari keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris terkait indikasi suap dari pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda Indonesia pada 2011.