Sukses

Kejagung Sita Kapal Terkait Kasus Asabri, Ini Langkah Trada Alam Minera

PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Tbk menyatakan, aset tersebut diperoleh Perseroan dan Entitas Perseroan secara sah

Liputan6.com, Jakarta - Sehubungan dengan megaskandal Asabri, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 20 kapal milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Salah satu di antaranya adalah kapal LNG Aquarius yang diketahui merupakan aset milik entitas anak perseroan yakni PT Hanochem Shipping.

Atas aksi tersebut, perseroan mengaku akan mengajukan keberatan. Hal ini lantaran kapal LNG Aquarius memberikan kontribusi lebih dari 5 persen atas seluruh pendapatan PT Trada Alam Minera.

"Perseroan maupun entitas anak perseroan akan mengajukan keberatan atas penyitaan tersebut karena Kapal LNG Aquarius maupun kapal-kapal milik perseroan tidak terkait dengan kasus Asabri,” ujar sekretaris perusahaan PT Trada Alam Minera Tbk, Asnita Kasmy seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (11/2/2021).

Bahkan, lanjut Asnita, aset tersebut diperoleh Perseroan dan Entitas Perseroan secara sah dan tidak melanggar hukum. Aset tersebut juga bersumber dari dana Perseroan sendiri maupun pinjaman, atau pembiayaan perbankan maupun non perbankan lainnya. 

"Bahkan beberapa kapal-kapal yang dimiliki oleh Perseroan maupun Entitas Anak Perseroan diperoleh sebelum Perseroan melakukan Penawaran Umum sehingga penyitaan tersebut tidak relevan dalam kasus Asabri,” ujar Asita.

Adapun status kapal-kapal milik Perseroan dan Entitas Anak Perseroan dalam status dijaminkan kepada kreditur.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Kepemilikan Saham Perseroan

Perseroan hanya memiliki 51 persen saham dalam PT Hanochem Shipping dan sisanya sebesar 49 persen dimiliki oleh Mitsui O.S.K Lines Ltd, yaitu perusahaan asing dari Jepang. 

Seluruh manajemen dan pengelolaan kapal LNG Aquarius dilakukan oleh pihak investor Jepang tersebut. Sehingga penyitaan kapal LNG Aquarius akan melibatkan investasi asing di Indonesia.

"Sampai dengan tanggal surat ini kami belum mengetahui mengenai proses hukum terhadap Bapak Heru Hidayat dalam kasus Asabri sehingga kami belum dapat melakukan upaya hukum, mengingat kasus ini tidak melibatkan secara langsung terhadap Perseroan maupun Entitas Anak Perseroan,” pungkas dia.