Liputan6.com, Jakarta - Tak dilarang, backdoor listing atau menjadi anggota bursa dengan jalan membeli saham perusahaan yang lebih dulu listing atau tercatat di bursa menjadi salah satu alternatif.
Praktek ini dinilai lebih mudah karena merupakan cara cepat bagi korporasi untuk masuk ke bursa tanpa perlu melewati berbagai persyaratan yang rumit saat mencatatkan saham-nya.
Perhatian terhadap backdoor listing kembali meningkat karena rencana aksi korporasi yang dijalankan emiten di bursa.
Advertisement
Salah satu contohnya ialah merger PT Indosat Tbk dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri) yang diperkirakan bermuara pada backdoor listing bagi Tri karena bukan perusahaan terbuka.
Baca Juga
Pengamat pasar modal Reza Priyambada menyebut, backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat, tetapi ingin mendapatkan akses ke bursa.
"Ketiadaan aturan yang jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia menimbulkan ketidakpastian apakah backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, diperbolehkan menurut undang-undang di Indonesia," kata Reza.
Terlepas dari itu, persoalan lain yang menarik perhatian ialah perusahaan tidak melewati saringan seperti pada umumnya. Oleh karena itu, backdoor listing dinilai sering menjadi wadah pemilik modal untuk memiliki saham gorengan.
Emiten yang telah dipoles menjadi korporasi baru umumnya akan dikelola sehingga melonjak tinggi. Namun, harga yang tinggi tidak akan bertahan lama.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Contoh Backdoor Listing Kurang Baik
Saham RIMO yang dimiliki oleh Benny Tjokro merupakan salah satu contoh backdoor listing yang kurang baik. Saat ini sahamnya terancam delisting karena telah disuspensi oleh BEI selama 12 bulan. Masyarakat yang memegang sahamnya kini tak bisa berbuat banyak.
Memang tidak seluruhnya saham yang menggunakan mekanisme backdoor listing berujung buntung bagi investornya. Bisa saja emiten itu menjadi korporasi yang maju setelah mengubah core bisnisnya.
Advertisement
Perlindungan Investor Mutlak
Meski ada untung dan rugi, pengamat ekonomi dan keuangan Yanuar Rizky mengatakan, perlindungan investor menjadi hal yang mutlak diberikan oleh otoritas bursa. Kewajiban tender offer sebenarnya merupakan mekanisme yang bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana aksi korporasi melakukan backdoor listing.
"Peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar.
Penawaran Tender Wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru.
Namun, pada Pasal 23 POJK menyebutkan, perubahan pengendali yang diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban Tender Offer.