Liputan6.com, Jakarta - PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menerbitkan medium term notes (MTN) atau surat utang jangka pendek SGD 125 juta yang diterbitkan dalam dua tahap di Bursa Efek Singapura.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/2/2021), PT Ciputra Develoment Tbk menerbitkan MTN Tahun 2021 tahap 01 senilai SGD 100 juta atau sekitar Rp 1,05 triliun (asumsi kurs Rp 10.511 per dolar Singapura) pada 2 Februari 2021. Tingkat bunga ditetapkan sebesar enam persen yang akan jatuh tempo pada 2026.
Lalu pada 11 Februari 2021, perseroan telah menerbitkan MTN Tahun 2021 tahap 002 sebesar SGD 25 juta atau sekitar Rp 263,10 miliar dengan tingkat bunga enam persen. MTN ini juga jatuh tempo pada 2026. Jadi total penerbitan MTN CTRA mencapai Rp 1,3 triliun.
Advertisement
"Penerbitan MTN 2021 Tahap 002 akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan perseroan,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Development Tbk Tulus Santoso.
Sebelumnya, PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menyatakan siap menerbitkan Medium Terms Note (MTN) atau surat utang jangka pendek.
Hal ini juga dibenarkan Direktur dan Sekretaris Perusahaan Ciputra Development Tulus Santoso saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 20 Januari 2021.
"Benar kita kemarin sudah announce keterbukaan info tentang rencana terbitkan MTN," kata Tulus.
Perseroan telah meningkatkan batas MTN yang dapat diterbitkan berdasarkan programme agreement dari USD 200 juta menjadi USD 400 juta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Tulus juga menyebut bila dana untuk refinance atau pembiayaan kembali MTN yang akan jatuh tempo pada September 2021 sebesar SGD 150 juta. MTN tersebut akan jatuh tempo tepatnya pada 23 September 2021 dengan tingkat bunga 4,85 persen.
"Jumlah, tenor dan bunga akan disesuaikan dengan kondisi market yang paling optimal," ujarnya.
Melalui keterbukaan BEI, CTRA menyampaikan bila pihaknya akan menerbitkan MTN 2021 dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas dan nilai emisi MTN kurang dari 50 persen ekuitas perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2020.
"Sehingga transaksi dimaksud di atas dapat dikategorikan sebagai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” tulisnya.
Advertisement