Liputan6.com, Jakarta - Mulai berlaku 1 Maret 2021, Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor.
Meski diyakini mampu meningkatkan penjualan kendaraan bermotor, Chief Executive Officer Indomobil Finance Gunawan Effendi menegaskan pihak perusahaan pembiayaan perlu memperhatikan beberapa hal.
"DP 0 persen di satu sisi bisa menumbuhkan minat masyarakat dalam membeli kendaraan bermotor, tapi dari sisi perusahaan pembiayaan perlu di perhatikan manajemen risiko dan likuiditas yang tersedia," kata Gunawan kepada Liputan6.com, Senin (22/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Gunawan juga menuturkan, DP 0 persen juga akan membuat nilai pokok hutang semakin besar sehingga angsuran yang harus dibayarkan juga lebih tinggi.
"Di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya, DP 0 persen artinya akan membuat nilai pokok hutang semakin besar dan otomatis nilai angsuran bulanannya juga akan semakin besar, hal ini dapat memberatkan konsumen karena pengeluaran bulanannya bertambah," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Adira Dinamika Multifinance Tbk, Hafid Hadeli menuturkan, kebijakan DP nol persen sudah diberlakukan lewat peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 untuk perusahaan pembiayaan. Ia menuturkan, kebijakan itu membantu industri. Akan tetapi, kebijakan tersebut diterapkan hati-hati oleh perusahaan pembiayaan untuk menjaga kredit.
"Kalau customer baru tidak ada yang berani kasih DP nol persen,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com.
Sedangkan kebijakan pelonggaran DP nol persen untuk kendaraan, Hafid menuturkan, hal tersebut untuk bank. Mengingat sudah ada aturan tentang DP nol persen untuk perusahaan pembiayaan sejak 2018.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
DP 0 Persen untuk Kredit Motor dan Mobil Berlaku 1 Maret 2021
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor per 1 Maret 2021. Ketetapan ini berlaku baik untuk kendaraan bermotor roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat (mobil).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengemukakan, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.
Menurut dia, pemerintah perlu mendorong permintaan kredit pada dunia usaha yang lesu akibat pandemi Covid-19. Demikian juga untuk penawaran kredit dari perbankan yang harus didorong.
"Dari pemerintah, Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tentu saja diberi insentif perpajakan, jaminan, dan juga insentif suku bunga kredit yang juga sudah diumumkan," kata Perry dalam sesi teleconference, Kamis, 18 Februari 2021.
"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk dorong pertumbuhan kredit subsektor otomotif. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," sambungnya.
Pelonggaran lain yang dilakukan yakni terhadap loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.
"Kemudian melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti, dan juga transparansi mengenai suku bunga kredit," ujar Perry.
Advertisement