Sukses

Menakar Rencana Penghapusan Kode Broker di BEI

Berikut sejumlah hal terkait rencana penghapusan kode broker dan tipe investor.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menutup kode broker dan tipe investor di papan transaksi berjalan (running trade). Pada fase pertama, BEI akan terlebih dulu menghapus kode broker pada 26 Juli 2021.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo menuturkan, langkah tersebut untuk meningkatkan tata kelola pasar saham yang baik. “Dengan mengurangi herding behavior,” ujar Laksono seperti dikutip, Jumat (26/2/2021).

Saat ini, kode broker dan tipe investor (foreign/domestic) ditampilkan sebagai informasi post trade ke publik setiap saat terjadinya transaksi di BEI. Secara umum, bursa lain tidak memberikan informasi kode broker dan tipe investor sebagai bagian dari investor post trade.

Kurangi Penggunaan Bandwidth Data

Laksono menambahkan, penghapusan kode broker ini juga untuk mengurangi kebutuhan bandwidth data yang menyebabkan keterlambatan dalam aktivitas perdagangan, seiring meningkatnya frekuensi transaksi perdagangan akhir-akhir ini.

"Ini yang menyebabkan berat beban data transmisi di BEI. Trading engine yang kita pakai (buatan Nasdaq) dan data protokol yang baru (Itch and Ouch) terpaksa di modifikasi untuk mengakomodasi ini. Kalau frekuensi transaksi masih rendah yang terlalu masalah tapi kalau frekuensi naik mulai terasa bebannya. Kami harus ambil best practices yang ada di bursa lain," ujar dia.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 4 halaman

Mendapat Penolakan hingga ada Petisi

Setiap kebijakan umumnya memang selalu menuai pro dan kontra, tak terkecuali kebijakan BEI kali ini. Menurut pengakuannya, Mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Jakarta periode 1991-1996 Hasan Zein Mahmud menyatakan keberatan terhadap rencana BEI yang akan menghapus kode broker dalam info running price.

Hasan menilai info broker ini penting bagi para trader karena mengandung informasi yang relevan dan sensitif dalam menentukan pengambilan keputusan. “(Kebijakan ini) menurunkan kualitas transparansi dan level playing field,” ujar dia.

Menurut Hasan, jika untuk mengatasi masalah herding behaviour, maka mestinya buzzer saham pom-pom, dan influencer justru dapat lebih ditampilkan ke publik. Tentu disertai dengan aturan tata cara dan kode etik. "Diatur dan diminta register,” kata Hasan.

Selain Hasan, rupanya kebijakan tersebut juga mendapat respons negatif dari para trader. Hal ini seiring dengan mencuatnya petisi berjudul Tolak Kebijakan BEI Terkait Penutupan Kode Broker & Tipe Investor yang digagas oleh Bunga Trader.

 

3 dari 4 halaman

Perlu Sosialisasi Lebih Intens

Koordinator Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Rudy Utomo menyarankan agar pihak bursa melakukan sosialisasi kepada stakeholder. Hal tersebut dimaksudkan agar ada kesamaan persepsi, sehingga masing-masing pihak terkait dapat mengambil sikap atas keputusan ini.

"APEI dalam hal ini menyarankan BEI untuk melakukan sosialisasi yang lebih intens kepada stakeholder pasar modal agar kebijakan yang diusulkan ini bisa memiliki persamaan persepsi,” ujar dia kepada Liputan6.com.

Rudy mengakui jika kebijakan ini memang menuai pro dan kontra. Namun, sekali lagi ia menekankan, Bursa tak akan serta merta menerbitkan kebijakan tanpa pertimbangan yang matang.

"Jadi ini memang pro kontra. Kita enggak usah membela satu dan lain hal, tapi pasti ada maksud dan tujuan yang mulia dari kebijakan yang akan diterbitkan,” pungkas dia.

 

4 dari 4 halaman

Bagaimana Dampaknya?

Kepada Liputan6.com, Rudy Utomo belum bisa memastikan bagaimana dampak dari kebijakan tersebut bagi pasar modal RI. Pernyataan tersebut merujuk pada kondisi pasar modal pada 2020. Saat itu, pasar modal diperkirakan akan tertekan akibat pandemi COVID-19. 

Namun, yang terjadi justru ada peningkatan jumlah investor mencapai 55,8 persen. "Jadi kebijakan ini belum tentu juga berpengaruh kepada pasar,” kata dia.

Sementara bagi investor ritel, Pendiri Ellen May Institute Ellen May menilai, penghapusan kode broker tidak terlalu berdampak kepada investor ritel. Menurutnya, kebijakan ini justru dapat mendorong investor menganalisis saham lebih objektif.

"Yang analisis pakai kode broker itu tidak banyak. Dari EmTrade kami tidak cek broker, tipe investor asing dan lokal. Justru lebih baik supaya investor analisis objektif memakai fundamental dan teknikal menjadikan market lebih efisien,” ujar Ellen.

Penghapusan kode broker juga dapat menghilangkan asumsi mengenai aksi investor asing dan sekuritas. Apalagi, Ellen menilai aksi investor asing tidak terlalu besar lagi pengaruhnya. Malah saat ini pengaruh investor ritel makin besar.

 

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Kode Broker

  • Broker