Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendorong konsumsi dan produksi perumahan di sektor properti, pemerintah resmi memberikan insentif tambahan. Insentif ini berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan dari Maret - Agustus 2021.
Analis Sucor Sekuritas Joey Faustian melihat kebijakan pemerintah menanggung PPN properti selama enam bulan bisa menjadi pengganti dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sejalan dengan insentif ini, Joey menegaskan kembali pandangan menguat pada sektor properti.
"Sektor properti (KPR) diunggulkan sebagai salah satu leading indicator pertumbuhan ekonomi (recovery) yang diharapkan dapat menciptakan multiplier effect ke sektor lain seperti semen, konstruksi, dan lainnya,” kata Joey saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 1 Maret 2021.
Advertisement
Artikel ada katalis diskon PPN saat beli rumah, begini prospek saham emiten properti menyita perhatian pembaca di saham pada Senin, 1 Maret 2021. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di saham? Berikut rangkumannya ditulis Selasa (2/3/2/2021):
1.Ada Katalis Diskon PPN Saat Beli Rumah, Begini Prospek Saham Emiten Properti
Untuk mendorong konsumsi dan produksi perumahan di sektor properti, pemerintah resmi memberikan insentif tambahan. Insentif ini berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan dari Maret - Agustus 2021.
Analis Sucor Sekuritas Joey Faustian melihat kebijakan pemerintah menanggung PPN properti selama enam bulan bisa menjadi pengganti dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sejalan dengan insentif ini, Joey menegaskan kembali pandangan menguat pada sektor properti.
"Sektor properti (KPR) diunggulkan sebagai salah satu leading indicator pertumbuhan ekonomi (recovery) yang diharapkan dapat menciptakan multiplier effect ke sektor lain seperti semen, konstruksi, dan lainnya,” kata Joey saat dihubungi Liputan6.com, Senin, 1 Maret 2021.
Berita selengkapnya baca di sini
2. Insentif Pajak Bertambah, Saham Emiten Properti Mengamuk
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak di sektor properti. Hal ini setelah ada loan to value 100 persen dari Bank Indonesia (BI) dan kebijakan penyesuaian perhitungan aset tertimbang menurut risiko atas ATMR atas LTV dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru sektor penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu akan diberikan dukungan PPN ditanggung pemerintah.
"Adapun kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun. Tapi yang harga jualnya maksimal Rp5 miliar. Jadi Rp5 miliar ke bawah. Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 1 Maret 2021.
Berita selengkapnya baca di sini
3. BEI Buka Gembok Perdagangan, Begini Gerak Saham MARI, FORU, dan BVIC
Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara perdagangan (suspensi) tiga saham pada Senin, 1 Maret 2021.
Ketiga saham tersebut antara lain, saham PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI), saham PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU). Perdagangan ketiga saham ini telah diberhentikan sementara (suspensi) sejak 26 Februari 2021.
Mengutip data RTI, pada penutupan perdagangan saham Senin, 1 Maret 2021, saham MARI stagnan di posisi Rp 220 per saham. Saham MARI sempat dibuka melemah 12 poin ke posisi 208 per saham. Saham MARI sempat di level tertinggi 232 dan terndah 208 per saham.
Berita selengkapnya baca di sini
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.