Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak ada fasilitas transaksi bitcoin di bursa. Hal ini diungkapkan Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, menyusul keterangan mata uang kripto.
"Tidak ada cryptocurrency di IDX (Indonesia Stock Exchange/BEI),” ujar dia dalam MNC Investor Forum, Selasa (2/3/2021).
"Kami pikir saat ini regulator seperti Bank Sentral akan menetapkan kebijakan soal ini,” Ia menambahkan.
Advertisement
Bank Indonesia (BI) juga telah menegaskan bitcoin tidak bisa menjadi alat pembayaran di Indonesia. Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, Perry menyebutkan hanya ada satu mata uang yang berlaku di Indonesia, yaitu rupiah.
Baca Juga
Sehubungan dengan lonjakan mata uang digital, Gubernur BI, Perry Warjiyo mengaku pihaknya saat ini tengah merumuskan pembentukan Center Bank Currency.
"Kami dalam proses merumuskan yang kita sebut Center Bank Digital Currency. Nanti BI akan menerbitkan Center Bank Digital Currency, kami juga akan mengedarkan dengan bank-bank juga fintech secara wholesale maupun secara ritel,” ujar Perry.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bitcoin Tak Boleh Jadi Alat Pembayaran
Nantinya, BI akan kerja sama dengan bank-bank sentral lain untuk menyusun dan mengeluarkan Center Bank Currency. Dalam kesempatan ini, Perry juga menegaskan Bitcoin tidak boleh menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, termasuk juga mata uang lainnya selain rupiah.
Advertisement