Sukses

Masih Ingin di Bursa, Bank Net Bakal Penuhi Modal Inti Minimum

PT Bank Net Indonesia Syariah Tbk (BANK) memberikan penjelasan terkait kelangsungan usaha dan komitmen tetap di BEI.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Net Indonesia Syariah Tbk (BANK) buka suara terkait dampak berlakunya POJK 12/2020. Yakni mengenai aturan pemenuhan modal inti minimum perbankan.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Operasional Bank Net Indonesia Syariah, Basuki Hidayat mengaku aturan tersebut tak berdampak terhadap kelangsungan usaha serta kegiatan operasional perseroan.

Lebih lanjut, Basuki mengungkapkan rencana perseroan untuk memenuhi modal inti minimum sesuai yang diatur dalam POJK 12/2020. Hal ini sejalan dengan komitmen Bank Net Indonesia Syariah untuk tetap tercatat di bursa.

“Perseroan dan pemegang saham tetap berkomitmen mematuhi kewajiban modal inti minimum senilai Rp3 triliun dengan tenggat waktu 2022,” kata dia seperti dikutip, Selasa (9/3/2021).

Pada perdagangan Selasa, 9 Maret 2021, saham BANK ditutup pada level 2.270. Menguat 14,94 persen dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 29,65 triliun. 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Bank of India Indonesia Bakal Penuhi Aturan Free Float

Sebelumnya, PT Bank of India Indonesia (BSWD) berencana memenuhi ketentuan modal minimum. Yakni dengan melakukan tambahan setoran modal menjadi minimal Rp 2 triliun pada 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022.

Dilansir dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank mengaku telah menyampaikan rencana pemenuhan Batas Maksimum Kepemilikan Saham (BMKS) tersebut melalui Rencana Bisnis Bank (RBB) 2021-2023.

"Bank telah berkomitmen untuk memenuhi ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Inti Minimum sebagaimana yang diamanatkan oleh POJK No.12/2929 dengan mencantumkan rencana pencapaiannya di RBB 2021-2023,” tulis Manajemen Bank of India Indonesia, seperti dikutip, Selasa, 9 Maret 2021.

Salah satu yang diupayakan dengan mencari investor dan diharapkan terpenuhi pada semester I 2021. HIngga kini belum ada investor yang ditetapkan karena masih dalam proses penjajakan. “Hal itu pun harus melalui proses fit and proper tes di OJK terlebih dahulu,” tulis perseroan.

Lebih lanjut, apabila target pencarian investor strategis tidak terpenuhi, pemegang saham akan memenuhi modal inti sesuai POJK No.12/2020. Dalam kesempatan terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Perbankan juga telah berkomunikasi langsung dengan pejabat perwakilan Bank o f India di Mumbai, India.

"Sampai dengan saat ini, Bank tetap berkomitmen untuk tetap tercatat di Bursa sebagai Perusahaan Terbuka sesuai dengan keputusan pemegang saham,” tegas Manajemen Bank of India Indonesia.

Perseroan menegaskan, pemenuhan ketentuan free float atau saham beredar di publik masih menunggu arahan dari pemegang saham bank.

Berdasarkan data RTI per 31 Januari 2021, pemegang saham perseroan antara lain Bank of India sebesar 76 persen, PT Panca Mantra Jaa sebesar 18 persen, masyarakat 3,29 persen, Prakas R.Chugani sebesar 1,71 persen. Lalu Dilip Rupo Chugani, Deepak Rupo Chugani masing-masing 0,50 persen.