Liputan6.com, Jakarta - Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Ridwan berharap aturan terkait pengelolaan surat berharga negara (SBN) bisa diperhatikan kembali karena terkait dengan beberapa kepentingan lain.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah pengembangan pasar repo, kebijakan perpajakan dan pengembangan ETP yang terintegrasi.
"Aturannya sudah keluar di perpajakan, PPh obligasi akan diturunkan dari 20 persen jadi 10 persen. Aturan ini akan mulai berlaku pada bulan Agustus,” kata Deni, Rabu (10/3/2021).
Advertisement
Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) diharapkan kembali meninjau terkait aturan pengelolaan SBN, sehingga bisa berjalan lebih optimal.
Sebelumnya, Pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi dari 20 persen menjadi 10 persen.
Penurunan tarif pajak bunga obligasi ini diberikan untuk penghasilan bunga obligasi yang diterima dan diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Ketentuan ini sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Mengutip aturan tersebut dari laman Setkab, Minggu 21 Februari 2021, “Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi sebesar 10 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda,” demikian dikutip dari pasal 3 ayat 3.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Diskon Tarif
Penghasilan bunga yang diberikan penurunan tarif merupakan penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Bunga obligasi dimaksud termasuk bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
Lalu diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan. Kemudian, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Advertisement