Liputan6.com, Jakarta - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) resmi digugat karena penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bernomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan oleh pemohon Agus Setiawan pada Selasa, 9 Maret 2021. Pemohon telah menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukumnya.
Sebagai produsen sepatu ternama, Bata memiliki sejarah panjang hingga mampu merambah pasar internasional. Untuk lebih lengkapnya, Liputan6 telah merangkum dari berbagai sumber, bagaimana Bata bisa masuk ke Indonesia?
Advertisement
Baca Juga
Didirikan oleh Tomáš Anna dan AntonÃn Bata, perusahaan T&A Bata Shoe Company merupakan bagian dari Bata Shoe Organization (BSO) yang terdaftar di Zlin, Republik Ceko.
Telah berdiri lebih dari satu abad, perusahaan ini didirikan pada 24 Agustus 1894. Bermodalkan uang sebesar USD 350, keduanya merintis usaha dari nol.
Sempat mengalami pasang surut, Tomas Bata akhirnya memutuskan untuk belajar permesinan dan manajemen sepatu di New England, Amerika Serikat selama 6 bulan.
Saat Perang Dunia I terjadi, Bata justru mengalami keuntungkan karena mendapatkan pesanan sepatu hingga 50 ribu pasang untuk tentara Austro-Hongaria.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Berkembang Pesat ke Berbagai Negara
Setelah itu, Bata berkembang pesat ke berbagai negara di dunia seperti Prancis, Swiss, Inggris, Belanda, dan Kanada. Sebelum meninggal karena kecelakaan pesawat pada pada 12 Juli 1932, Tomas Bata sukses membawa produknya hingga Hindia Belanda.
Untuk Indonesia, pabrik PT Sepatu Bata, Tbk. pertama kali berdiri pada 1939. Saat ini Bata telah memiliki dua pabrik yakni di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan dan Medan.
Kedua pabrik tersebut berhasil menciptakan lebih dari 7 juta pasang alas kaki dalam satu tahun, dengan pilihan 400 model sepatu, sepatu sandal, dan sandal untuk orang dewasa serta anak-anak.
Masih menjadi perusahaan penanaman modal asing (PMA) sebelum 1978, sistem penjualan Bata ke pasar Indonesia harus melalui para penyalur khusus (depot) dengan sistem konsinyasi.
Serius dengan pasar Tanah Air, Bata akhirnya mendapatkan izin dagang dan PT Sepatu Bata menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) pada 1 Januari 1978. Tak hanya itu, Bata juga memilih melantai di Bursa Efek Jakarta pada 1982 dan mendapatkan kode saham BATA.
Â
Advertisement