Sukses

Kata Analis Terkait Emiten Wajib Beli Kembali Saham Saat Delisting

Direktur Anugerah Mega Investama, Hans Kwee menyambut baik aturan OJK terkait emiten wajib membeli kembali saham milik investor.

Liputan6.com, Jakarta - Tak selalu berjalan baik, terdapat 24 emiten berpotensi delisting atau penghapusan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang 2021, seperti PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) dan PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME).

Apabila benar-benar mengalami delisting, peraturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, emiten wajib membeli kembali saham investor. Mungkinkah hal ini terjadi?

Melihat hal tersebut, Direktur Anugerah Mega Investama, Hans Kwee menyambut baik hal tersebut. Meski demikian, pihaknya menyebut ada kemungkinan terjadinya kesulitan karena bisa saja emiten yang mengalami delisting tak memiliki uang untuk membeli kembali saham.

"Peraturan itu menguntungkan investor ya, karena selama ini kalau terjadi delisting, investornya tidak bisa berbuat apa apa lagi. Tapi harus dilihat juga, belum tentu emitennya punya uang juga buat membeli itu," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (12/3/2021).

Tak hanya itu, Hans juga mengaku bila investor yang memiliki saham emiten yang berpotensi didelisting akan sangat sulit menjual kembali.

"Iya sebenarnya tergantung ya, sahamnya liquid apa enggak, biasanya kalau mau delisting itu ada masalah pada perusahaan.Tergantung juga kenapa delisting-nya, biasanya kan masalah keuangan," ujarnya.

Meski demikian, Hans mengaku kebijakan ini menjadi salah satu hal yang baik karena melindungi investor secara menyeluruh. "Kalau berjalan dengan baik, ini pasti sangat menguntungkan investor," tuturnya.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

OJK Wajibkan Emiten Buyback Saham Saat Delisting

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menjaga investor ritel di pasar modal. Salah upaya OJK dengan mengeluarkan aturan baru berupa POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Menjadi pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menegaskan, salah satu tujuan hal ini dibuat ialah melindungi investor ritel.

"Perubahan PP 45 menjadi POJK salah satu tujuannya memang meningkatkan investor dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. jadi ada beberapa poin yang bisa kita perhatikan untuk perlindungan investor retail," kata dia, Selasa (9/3/2021).

Dalam penjelasannya, Djustini menegaskan bila selama ini emiten yang melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham sangat merugikan investor ritel karena saham yang dibeli tak lagi bernilai.

"Seperti kita tahu selama ini ada emiten yang enggak jelas, sehingga enggak ada jalan keluar. Sahamnya di pegang tapi sudah enggak bernilai," ujarnya.

Oleh karena itu, Djustini memberikan syarat agar emiten wajib membeli kembali saham apabila akan delisting, sehingga terdapat wadah atau jalur untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

"Dengan ketentuan ini kita memberikan syarat untuk mewajibkan emiten-emiten tersebut wajib membeli kembeli saham, itu adalah bentuk perlindungan investor ritel," ujar dia.