Liputan6.com, Jakarta - Presiden Komisaris PT Exploitasi Energy Indonesia Tbk (CNKO) dan pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi (45) melaporkan dua petinggi PT Sinarmas ke Bareskrim Polri. Hal ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen.
Andri melaporkan Komisaris PT Sinarmas Indra Wijaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) bernomor STTL/94/III/2021/Bareskrim yang terbit pada Rabu, 10 Maret 2021.
Saat konfrensi pers, di kawasan Laweyan pada Sabtu, 13 Maret 2021, ia menuturkan, dirinya seorang komisaris utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI). Demikian mengutip Solopos.com, Minggu (14/3/2021).
Advertisement
Perusahaannya bekerja sama dengan PT Sinarmas dalam memenuhi kebutuhan batu bara bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2015. Ia memaparkan, perusahaan yang ia pimpin bergerak di bidang tambang terutama perdagangan batu bara serta pembangunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap.
Akan tetapi, dalam tiga tahun perjalanan bisnis, Andry menemukan berbagai kejanggalan. PT EEI dibebani utang mencapai Rp 4 triliun. Ia tidak memperoleh keuntungan dari bisnis itu.
Ia menjelaskan sebelum bekerja sama dengan PT Sinarmas, ia telah bekerja sama dengan PLN untuk suplai batu bara pada 2012.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Kerja sama dengan PT Sinarmas, ia lakukan untuk suplai batu bara yang lebih besar kepada PLN. Ia mengaku memiliki 53 persen saham di PT EEI. Seusai bekerja sama, pihak Sinarmas menempatkan Benny Wiranwansah sebagai Direktur Utama PT EEI. Usai menduga ada kejanggalan, ia memutuskan tidak meneken laporan keuangan pada 2018 dan meminta audit total.
"Pada Desember 2020 lalu, saya diberitahu pihak Sinarmas bahwa saham yang saya miliki hanya sembilan persen. Setelah saya cek ternyata memang saham saya tinggal sembilan persen. Sebagai Komisaris Utama saya tidak pernah menjual saham dan menandatangani utang. Sehingga berkas barang bukti saya serahkan ke Bareskrim sejak delapan bulan lalu,” ujar dia, dikutip dari Solopos.com.
Ia menduga, ada kesepakatan jahat oleh kedua terlapor termasuk dengan penempatan Direktur Utama PT EEI. Penempatan itu dianggap memudahkan proses peminjaman uang. Ia berharap melalui pelaporan itu, pihak kepolisian dapat menindak tegas tindakan yang merugikan pemegang saham dan merugikan negara.
Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan konfirmasi pelaporan oleh Andri Cahyadi. Solopos.com beberapa kali menghubungi pihak terlapor melalui sambungan telepon, tetapi Kokarjadi tidak menjawab.
Berdasarkan data RTI, pemegang saham CNKO per 28 Februari 2021 yaitu PT Saibatama Internasional Mandiri sebesar 9,63 persen, Oversea Chinese Banking Corp Ltd sebesar 9,39 persen dan masyarakat sebesar 80,98 persen.
Simak berita menarik lainnya dari Solopos di sini
Advertisement