Liputan6.com, Jakarta - Sejalan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020, UMKM kini dapat melakukan pembiayaan dengan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Hingga kini, Ketua Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI), Reza Avesena mencatat ada 345.824 member UMKM yang sudah mendaftar skema pembiayaan ini. Pada 2021, Reza memproyeksikan pertumbuhan 400 ribu member baru yang akan bergabung.
"Saat ini total pengguna kita ada di 345.824. Itu gabungan dari empat penyelenggara yang sudah berizin, dna target kita ada 400 ribu member baru yang akan bergabung di tahun 2021 ini," ujar dia dalam Webinar Securities Crowdfunding, Senin (15/3/2021).
Advertisement
Baca Juga
Adapun empat penyelenggara yang dimaksudkan antara lain PT Santara Daya Inspiratama (Santara), PT Investasi DIgital Nusantara (Bizhare), PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana), dan PT Numex Teknologi Indonesia.
"Saat ini sudah ada 136 penerbit yang melakukan listing dan diproyeksi di 2021 akhir akan nambah lagi 500 UMKM yang berhasil melakukan penawaran pada tahun 2021,” ia menambahkan.
Dalam paparannya, Reza juga menargetkan dana yang dihimpun oleh penyelenggara pada 2021 lebih dari Rp 500 miliar. Sementara, total dana yang berhasil dihimpun hingga saat ini mencapai Rp 198,68 miliar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
UMKM Berhasil Himpun Dana Equity Crowdfunding Sebesar Rp 191 Miliar
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti minimnya akses pembiayaan bagi sektor UMKM yang berasal dari pasar modal. Hal ini mendorong OJK untuk menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020.
Aturan tersebut berisikan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding), menggantikan POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen menilai, sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar dalam perekonomian nasional, akses UMKM untuk dapat memperoleh pembiayaan khususnya melalui pasar modal masih terbilang sangat kecil.
"Sebagai gambaran singkat sebelum dikeluarkannya POJK nomor 57 ini, sepanjang 2020 jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang menerbitkan saham di equity crowdfunding dari empat penyelenggara mencapai 129 penerbit dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp 191,2 miliar,” kata dia dalam Webinar Securities Crowdfunding, Senin, 15 Maret 2021.
Dari angka itu, lanjut Hoesen, jumlah pelaku UMKM yang mengakses crowdfunding equity ini memang masih sedikit dibanding total UMKM yang ada di Indonesia. Menurut data Kementerian UMKM pada 2018, telah mencapai 64 juta pelaku usaha UMKM.
"Namun demikian kehadiran pembiayaan urun dana ini diharapkan untuk memberikan angin segar bagi para pelaku UMKM untuk dapat mengakses dan memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan. Sehingga pada akhirnya dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata dia.
Advertisement