Sukses

Kejaksaan Sita Aset Tanah Hanson International, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Keberatan

Kuasa hukum emiten properti milik BTS, PT Hanson International Tbk (MYRX) menyampaikan keberatannya atas penyitaan aset tanah perseroan terkait kasus Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita barang bukti seperti tanah dan properti dalam dugaan korupsi di PT ASABRI.

Penyitaan ini dilakukan untuk tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS). Adapun objek dalam penyitaan kali ini adalah tanah dan properti dengan luas total 4,31 juta meter persegi atau 431,16 hektar dengan rinciannya;

1. 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2 ;

2. 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2;

3. 131 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2;

4. 2 bidang Tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.

Sehubungan dengan itu, Kuasa hukum emiten properti milik BTS, PT Hanson International Tbk (MYRX) menyampaikan keberatannya atas penyitaan aset tanah perseroan terkait kasus Asabri.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Kuasa Hukum Hanson International Bob Hasan menyampaikan, aset tanah pada poin 1-3 yang berlokasi di Lebak merupakan milik MYRX dan entitas anak. Sementara aset tanah pada poin 4 bukan merupakan milik MYRX.

"Penyitaan aset tanah 1-3 mengakibatkan MYRX kehilangan sebagian asetnya. Namun, hal tersebut belum memberikan dampak material langsung," tulis Bob Hasan, seperti dikutip, Selasa (16/3/2021).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Ajukan Keberatan

Oleh sebab itu, perseroan melalui kuasa hukum mengajukan keberatan atas penyitaan tersebut. Alasannya, tanah-tanah yang disita tersebut tidak terkait dengan kasus Asabri, dan diperoleh perseroan dan entitas anak secara sah dan tidak melanggar hukum.

"Dana yang digunakan untuk memperoleh tanah tersebut bersumber dari dana perseroan sendiri maupun pinjaman atau pembiayaan perbankan maupun non perbankan lainnya,”

Bahkan, lanjut Bob, beberapa bidang tanah tersebut diperoleh sebelum perseroan melakukan penawaran umum. Sehingga penyitaan tersebut dinilai tidak relevan dalam kasus Asabri.

"Sebagai informasi bahwa sebagian dari tanah-tanah tersebut juga dalam status dijaminkan kepada kreditur,” ia menambahkan.