Liputan6.com, Jakarta - Emiten yang akan delisting atau berubah menjadi perusahaan tertutup harus melakukan sejumlah kewajiban. Hal ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Salah satu yang ditekankan ialah melakukan buyback saham yang dimiliki publik. Selain itu, terdapat beberapa konsekuensi yang harus diterima perusahaan.
Presiden Direktur Schroder Investment Management Michael Tjoajadi juga menjelaskan bila kerugian utama yang akan diterima perusahaan ditanggung oleh komisaris dan direksi terkait.
Advertisement
Baca Juga
"Ini enggak mudah, karena banyak konsekuensi ketika melakukan hal tersebut. Siapapun direksi yang perusahaannya melakukan hal ini tak boleh lagi menjadi direksi di perusahaan lain ataupun komisaris di penunjang pasar modal lain," katanya, Kamis (18/3/2021).
Selain itu, pemegang saham pengendali juga akan mendapat konsekuensi karena perusahaan yang diinvestasikan ternyata mengalami delisting.
"Termasuk saham pengendali. Karena dalam peraturan ini, OJK akan meminta siapa pemegang saham pengendali setiap perusahaan yang ingin menjadi perusahaan terbuka," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Aturan Baru OJK
Sebelumnya, resmi merilis aturan baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada ketentuan yang harus diperhatikan, salah satunya perusahaan terbuka tetapi tidak tercatat di papan perdagangan untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Idonesia (BEI).
Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menyebut perusahaan terbuka (Tbk) wajib mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Semua emiten yang masih belum listing saat ini, seperti bank muamalat wajib melakukan listing di lantai bursa," kata Djustini, Selasa, 9 Maret 2021.
Untuk mematuhi peraturan yang berlaku, OJK memberikan waktu selama dua tahun agar perusahaan bisa mencatatkan saham di bursa. Itu artinya pada 2023, seluruh perusahaan Tbk harus listing atau tercatat di bursa.
Alasan OJK menerapkan peraturan ini ialah membuat ekosistem di pasar modal lebih terkontrol. Selain itu, perusahaan yang mencatkan sahamnya di bursa dinilai mudah diawasi.
"Kalau perusahaan publik itu harus terdaftar, jangan hanya numpang di OJK saja, hal ini akhirnya menjadi tidak sehat. Dengan berlakunya peraturan ini, yang lama menyesuaikan, yang baru wajib listing. Ini mandatory," tuturnya.
Mendukung penerapam peraturan ini, OJK telah berkomunikasi dengan seluruh perusahaan terbuka yang saat ini belum mencatatkan sahamnya di lantai bursa.
"Kami sudah mengundang stakeholder untuk memberikan masukan atau komentar pada saat kita melakukan prosuder pembuatan peraturan. Harusnya semuanya sudah siap," ujar Djustini.
Adapun pada pasal 63 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 disebutkan mengenai penawaran umum efek bersifat ekuitas mewajibkan mencatatkan efek bersifat ekuitasnya pada bursa efek dan mendaftarkan efek bersifat ekuitasnya pada penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Â
Advertisement