Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong perusahaan tercatat atau emiten untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik terkait pemegang saham pengendali. Hal itu juga diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian informasi pada 29 Januari 2021.
Dalam aturan itu menyebutkan, salah satunya mewajibkan perusahaan tercatat atau emiten untuk menyampaikan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham.
Dalam laporan itu paling kurang memuat informasi mengenai nama dan alamat pemegang saham pengendali perusahaan tercatat, nama penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham atau ultimate beneficial ownership. Hal itu seperti diatur pada Pasal III.4.1 dan III.1.4.5
Advertisement
“Bursa akan terus mendorong perusahaan tercatat untuk menyampaikan keterbukaan informasi tersebut berdasarkan peraturan yang telah disebutkan,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Selain itu, OJK juga pada 22 Februari 2021 menerbitkan Peraturan OJK No. 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang salah satunya mewajibkan Perusahaan Terbuka wajib menetapkan pihak yang menjadi Pengendali dari Perusahaan Terbuka tersebut dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dalam kondisi tertentu.
OJK berwenang untuk menetapkan pihak tertentu sebagai Pengendali sebagaimana diatur pada Pasal 85 dan Pasal 87. Pengendali bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana diatur pada pasal 86.
Selain itu, ia menuturkan, definisi terkait pengendali juga diatur dalam ketentuan pasal 1 ayat 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dengan disebutkan Pengendali Perusahaan Terbuka, yang selanjutnya disebut Pengendali, adalah pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. Memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50 persen dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, atau
b. Mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.
Oleh karena itu, ia menuturkan, pemegang saham pengendali tidak selamanya harus memiliki saham lebih dari 50 persen. Namun, juga bisa menjadi pemegang saham pengendali jika mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung dan tidak langsung dengan cara apapun.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Sebelumnya, dikabarkan, pemegang saham PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) mengeluhkan kalau tidak ada pemegang saham pengendali dan utama.
Berdasarkan data RTI, per 28 Februari 2021, pemegang saham perseroan yaitu Invertures Capital Pte Ltd sebesar 5,12 persen dan masyarakat 94,88 persen.
“Interventures Capital dengan kepemilikan 5,12 persen bukan merupakan pengendali dari perseroan. Hal itu juga telah disampaikan pada tanggapan atas permintaan penjelasan BEI (23 Desember 2020-red),” ujar dia.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, ELTY juga menyampaikan kalau merujuk kepada surat Perseroan kepada OJK No: 103/SKL/BLDCORSEC&LEGAL/XI/2019 pada 25 November 2019, dan ketentuan Peraturan OJK No. 9 /POJK.O4 /2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK No 9 Tahun 2018”) tidak ada pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai ultimate shareholder (Pengendali Perusahaan Terbuka) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 butir 4 dan 7 serta Pasal 2 POJK No 9 Tahun 2018.
Advertisement