Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) atau Bank Panin merosot pada perdagangan saham Rabu (24/3/2021). Tekanan terhadap saham PNBN ini di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang tergelincir.
Selain itu, tim penyidik menggeledah kantor pusat Bank Panin untuk mencari alat bukti baru pada Selasa, 23 Maret 2021.
Baca Juga
Saham PNBN pun cenderung tertekan sepanjang perdagangan saham Rabu pekan ini. Mengutip data RTI, saham PNBN melemah 3,98 persen ke posisi Rp 1.085 per saham.
Advertisement
Saham PNBN dibuka turun 10 poin ke posisi Rp 1.120 per saham. Saham PNBN sempat berada di level tertinggi 1.120 dan terendah 1.080 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 1.057 kali dengan nilai transaksi Rp 16,9 miliar.
Sebelumnya, penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa malam, 23 Maret 2021.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penjelasan kepada BEI pada 8 Maret 2021
Sebelumnya dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Maret 2021, perseroan memberikan penjelasan kepada bursa terkait pemberitaan mengenai penyidikan oleh KPK.
Perseroan menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut. "Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI yang diteken Direktur PT Bank Panin Tbk Herwidayatmo dan Hendrawan Danusaputra.
Perseroan menyatakan, selama proses pemeriksaan pajak 2016, pihaknya mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. "Kami selama ini adalah wajib pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan,” dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Selain itu, perseroan juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan 2016.
“Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. Kami sebagai perusahaan terbuka (publicly listed company), memiliki tanggung jawab kepada seluruh stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance yang baik,” demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI.
Adapun perseroan menyatakan tidak ada informasi dan kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Advertisement