Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong perusahaan di Indonesia memperluas akses pendanaan melalui efek syariah terutama sukuk. Hal ini tersebut juga untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta operasional melalui pendanaan di pasar modal Indonesia.
Oleh karena itu, BEI menerapkan Peraturan Nomor I-G perihal pencatatan sukuk yang akan berlaku terhitung sejak 26 Maret 2021.
Sebelumnya pencatatan sukuk masih mengacu pada Peraturan I-B perihal pencatatan efek bersifat utang sampai diterbitkannya Peraturan I-G saat ini yang khusus mengatur mengenai pencatatan sukuk.
Advertisement
Baca Juga
Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini mencakup ketentuan biaya pencatatan sukuk relatif lebih rendah dibandingkan dengan pencatatan efek bersifat utang. Hal itu merupakan upaya bursa untuk mendukung penerbitan sukuk di pasar modal.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Samsul Hidayat menyambut positif ketentuan baru pencatatan surat utang tersebut. Apalagi dengan ada biaya pencatatan lebih rendah termasuk biaya pencatatan tahunan sukuk berupa pemotongan sebesar 50 persen dari penghitungan nilai biaya pencatatan tahunan sukuk.
Samsul menilai, selama ini perdagangan surat utang tidak begitu aktif. Hal ini lantaran belum ada kewajiban untuk perdagangkan surat utang melalui mekanisme pasar.
Dengan stimulus ketentuan biaya pencatatan dan kemudahan persyaratan, menurut Samsul untuk mendorong transaksi surat utang lebih ramai termasuk sukuk.
"Selama ini banyak di over the counter (OTC). Bukan dari ritel, biasanya institusi. Karena perdagangan melalui OTC sehingga hanya melaporkan harga. Saat ini tidak melalui mekanisme pasar seperti saham. Jadi harganya pun belum ada ada kewajaran," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (27/3/2021).
Samsul berharap, peta jalan pengembangan surat utang mulai terbentuk dengan mekanisme pasar. Dengan demikian diharapkan dapat menjangkau investor ritel untuk masuk.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
BEI Terbitkan Aturan Baru Pencatatan Sukuk
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memperluas akses pendanaan melalui efek syariah terutama sukuk. Salah satunya dengan memberikan stimulus biaya pencatatan termasuk biaya pencatatan tahunan sukuk.
Oleh karena itu, BEI menerapkan Peraturan Nomor I-G perihal pencatatan sukuk (peraturan I-G) yang akan berlaku berhitung sejak 26 Maret 2021.
Sebelumnya, pencatatan sukuk masih mengacu pada Peraturan I-B perihal pencatatan efek bersifat utang sampai diterbitkannya Peraturan I-G saat ini yang khusus mengatur mengenai pencatatan sukuk. Demikian mengutip dari keterangan tertulis BEI, Sabtu, 27 Maret 2021.
Adapun ketentuan yang diatur dalam Peraturan I-G ini antara lain mencakup:
1. Kemudahan Persyaratan dengan tidak mengatur persyaratan yang bersifat kuantitatif sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya namun tetap memenuhi aspek perlindungan investor.
Selain itu turut mengakomodasi perusahaan yang termasuk dalam perusahaan aset skala kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam POJK 53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017 untuk dapat menerbitkan Efek Bersifat Utang.
2. Ketentuan biaya Pencatatan Sukuk relatif lebih rendah dibandingkan dengan Pencatatan Efek Bersifat Utang. Hal tersebut merupakan upaya Bursa untuk mendukung peningkatan penerbitan Sukuk di pasar modal.
3. Selain biaya Pencatatan yang lebih rendah, terdapat stimulus terhadap biaya Pencatatan tahunan Sukuk berupa pemotongan sebesar 50 persen dari penghitungan nilai biaya Pencatatan tahunan Sukuk, selama jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkannya Peraturan I-G.
4. Bagi Sukuk yang telah tercatat di Bursa sebelum Peraturan I-G diberlakukan, ketentuan mengenai biaya Pencatatan tahunan akan ditagihkan mulai Januari 2022.
Sedangkan bagi Perusahaan Tercatat, Calon Perusahaan Tercatat dan Pemerintah Daerah yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip untuk melakukan Pencatatan Sukuk sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-G, maka masih berlaku tarif biaya Pencatatan tahunan sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya.
Dengan adanya Peraturan I-G ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat memperluas akses pendanaan melalui Efek Syariah, khususnya Sukuk dan terfasilitasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta operasional melalui pendanaan di Pasar Modal Indonesia.
Hal tersebut juga didukung dengan tetap memperhatikan perlindungan investor, serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Publik.
Selanjutnya, secara berkesinambungan penerbitan Peraturan I-G ini diharapkan dapat memajukan Pasar Modal Indonesia khususnya, dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Advertisement