Liputan6.com, Jakarta - PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), emiten infrastruktur dan perdagangan gas meraih pinjaman USD 108,73 juta atau sekitar Rp 1,57 triliun (asumsi kurs Rp 14.494 per dollar AS) dari Bank Mandiri.
Pinjaman tersebut antara lain digunakan untuk melunasi pinjaman perseroan dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) senilai USD 40 juta. Kemudian melunasi pinjaman dari PT Bank HSBC Indonesia. Namun, belum disebutkan pinjamannya.
Baca Juga
Perseroan juga akan memakai pinjaman untuk membiayai proyek pembangunan dan operasional pipa minyak koridor Balam-Bangko-Dumai dan koridor Minas-Duri-Dumai sepanjang 352 kilometer dan terdiri dari pipeline 12 segmen dan station tiga segmen termasuk fasilitas pendukungnya. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/3/2021).
Advertisement
Selain itu juga untuk pelaksanaan kegiatan pengangkutan minyak bumi dari wilayah kerja Rokan berdasarkan perjanjian pengangkutan minyak bumi melalui pipa yang diteken oleh PT Pertamina atau afiliasinya PT Pertamina Hulu Rokan dan PT Pertamina Gas.
Pinjaman tersebut juga digunakan untuk membiayai proyek penyediaan jasa temporary supply point LPG di lokasi Pelabuhan Rembang oleh PT Heksa Energi Mitraniaga berdasarkan perjanjian yang diteken oleh PT Pertamina Patra Niaga dan PT Heksa Energi Mitraniaga dengan proyek Rembang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Jatuh Tempo Pinjaman
Pinjaman tersebut memiliki jatuh tempo pada 23 Desember 2030. PT Rukun Raharja Tbk memberikan jaminan atas pinjaman tersebut antara lain fidusia atas barang-barang persediaan, jaminan perusahaan dari PT Triguna Internusa Pratama, fidusia atas barang-barang bergerak, fidusia atas piutang, gadai rekening, gadai saham dalam PT Triguna Internusa Pratama, dan hak tanggungan.
Perseroan menyatakan pinjaman yang diterima oleh perseroan berdasarkan perjanjian pinjaman berdampak positif bagi likuiditas keuangan perseroan. Dengan demikian dapat mendukung aktivitas operasional perseroan.
Selain itu, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan seperti dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan serta semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Advertisement