Liputan6.com, Jakarta - Momentum percepatan digitalisasi di berbagai sektor, termasuk sektor jasa keuangan, yang didorong oleh pandemi COVID-19 turut berdampak pada peningkatan pertumbuhan perusahaan-perusahaan rintisan (startup) termasuk di sektor financial technology (fintech).
Sebagai dampaknya, saat ini tercipta peluang bagi fintech startups untuk meningkatkan pertumbuhan sekaligus daya saing dari perusahaannya.
Salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh fintech startup dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan daya saing usahanya adalah melalui penguatan permodalan, termasuk melalui proses go public atau penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO).
Advertisement
Baca Juga
Meski menarik, penguatan permodalan fintech startup melalui proses go public atau penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO) saat ini masih belum optimal karena masih ada sejumlah tantangan. Terutama yang berkaitan dengan peraturan dan mekanisme yang disyaratkan untuk melakukan go public.
Komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Pandu Sjahrir menuturkan, setidaknya ada kendala yang dihadapi perusahaan fintech yang mengincar IPO di Indonesia.
"Satu soal profitabilitas. Kedua adalah share structure atau multiple voting shares. Dan ketiga tentu adalah dari sisi process,” kata Pandu dalam diskusi Fintech Talk - Akselerasi Pertumbuhan Perusahaan Fintech Melalui Pasar Modal Indonesia dengan IPO, Rabu (31/3/2021).
"Saya rasa tiga hal besar ini sedang dikaji oleh bursa. Insya Allah Untuk berapa perusahaan baik fintech atau e-commerce, kita sedang berdiskusi panjang lebar di sana untuk make sure bisa listing di Indonesia,” ia menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Papan Pencatatan Saham
BEI memiliki tiga papan pencatatan saham sesuai kecukupan modal suatu perusahaan. Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi BEI dengan ketentuan yang berbeda tiap papan.
Dalam hal perusahaan rintisan (startup), lebih dekat dengan persyaratan pencatatan di papan akselerasi. Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017.
Dalam beleid tersebut, target calon perusahaan tercatat di Papan Akselerasi adalah perusahaan dengan aset skala kecil kurang dari atau sama dengan Rp 50 miliar, dan skala menengah dengan aset diatas Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar.
Advertisement