Sukses

Trivia Saham: Mengenal Delisting di Pasar Modal

Akhir-akhir ini mungkin pelaku pasar mendengar kata delisting. Hal ini seiring BEI juga mengingatkan sejumlah emiten berpotensi delisting. Lalu apa itu delisting?

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan emiten yang berpotensi terdepak (delisting) dari bursa. Salah satunya saham PT Modernland Realty Tbk (MDLN) pada 30 September 2022. 

Saham MDLN telah diberhentikan sementara (suspensi) oleh Bursa sejak September 2020. Hal ini mengingat emiten properti ini tidak mampu membayar kupon obligasi senilai USD 150 juta.

BEI menyampaikan kalau saham dan obligasi PT Moderland Realty Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama enam bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 30 September 2022.

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995.

Pengganti aturan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021. Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan emiten yang akan delisting atau penghapusan pencatatan saham di BEI untuk melakukan buyback saham atau pembelian kembali saham.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan, salah satu tujuan hal ini dibuat ialah melindungi investor ritel.

"Perubahan PP 45 menjadi POJK salah satu tujuannya memang meningkatkan investor dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. jadi ada beberapa poin yang bisa kita perhatikan untuk perlindungan investor ritel," ujar dia seperti ditulis Rabu, 10 Maret 2021.

Djustini menegaskan, bila selama ini emiten yang melakukan delisting sangat merugikan investor ritel karena saham yang dibeli tak lagi bernilai.

"Seperti kita tahu selama ini ada emiten yang enggak jelas, sehingga enggak ada jalan keluar. Sahamnya di pegang tapi udah enggak bernilai," ujarnya.

Oleh karena itu, Djustini memberikan syarat agar emiten wajib membeli kembali saham apabila akan delisting, sehingga terdapat wadah dan jalur untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

"Dengan ketentuan ini kita memberikan syarat untuk mewajibkan emiten-emiten tersebut wajib membeli kembeli saham, itu adalah bentuk perlindungan investor ritel," ujarnya.

Kali ini trivia saham membahas mengenai delisting. Apa itu delisting?

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 4 halaman

Apa Itu Delisting?

Mengutip sikapiuangmu.ojk.go.id, Minggu (4/4/2021),  investasi pada saham memiliki potensi imbal hasil tinggi. Namun, ada juga risiko salah satunya delisting saham. Delisting saham ini adalah penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan BEI.

Ini berarti saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik sehingga sahamnya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas di pasar modal.

Jadi emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI dapat keluar dan dikeluarkan bila terjadi kondisi tertentu pada emiten. Delisting bisa bersifat sukarela yang dikenal voluntary delisting. Ada juga paksaan atau force delisting.

3 dari 4 halaman

Delisting Sukarela

Bicara soal delisting sukarela atau voluntary delisting adalah delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten karena alasan tertentu. Delisting bisa terjadi karena beberapa penyebab. Antara lain emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyratan otoritas bursa, dan ingin menjadi perusahaan tertutup.

Delisting sukarela ini juga mengindikasikan kesehatan keuangan perusahaan dan tata kelola perusahaan yang kurang baik. Delisting juga bisa terjadi karena volume perdagangan saham yang rendah. Pada delisting sukarela ini, pemegang saham akan menerima hak-haknya karena ada kewajiban emiten untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar.

Adapun salah satu contoh delisting sukarela ini yaitu PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA). Perseroan mengajukan voluntary delisting kepada BEI. Hal itu merujuk pada surat PT Multistrada Arah Sarana Tbk Nomor Ref:0001/FA/MASA/III/21 pada 1 Maret 2021, perihal permohonan suspensi perdagangan saham MASA, Perseroan menyampaikan rencana melakukan voluntary delisting dari BEI dan go private.

4 dari 4 halaman

Delisting Paksa

Lalu bagaimana dengan delisting paksa?

Delisting paksa (force delisting) terjadi ketika perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas Bursa. 

Delisting ini terjadi karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan.

Saat perusahaan tidak memenuhi aturan, BEI akan mengeluarkan peringatan ketidakpatuhan. Bila hal ini berlanjut, BEI dapat menghapus saham itu dari pasar saham.