Sukses

Buntut Aksi Karyawan KFC, Protes Upah hingga Tes PCR COVID-19

Koordinator SPBI Antony Matondang menyoroti perlakuan yang berbeda dari manajemen PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST).

Liputan6.com, Jakarta - Kalangan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) menggelar aksi demonstrasi di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta pada Senin, 12 April 2021.

Salah satu poin tuntutannya, SPBI mendesak PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana biasanya. Serta mendesak agar Perseroan mengembalikan upah yang selama ini ditahan.

Koordinator SPBI Antony Matondang membeberkan, FAST sempat mengeluarkan kebijakan pemotongan upah dan hold upah, dan membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC, dan menunda pembayaran upah lembur buruh. 

"Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan upah jauh di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten yang berlaku pada tahun 2020,” kata dia seperti dikutip, Rabu (14/4/2021).

Sejauh ini, Antony mengaku FAST sudah merealisasikan tuntutan terkait upah dan jam kerja normal per 1 April 2021. Namun, ia merasa FAST tak sekonyong-konyong dalam mengabulkan tuntutan tersebut. Antony menuding FAST sengaja memberlakukan tes PCR kepada peserta aksi untuk alasan kesehatan.

“Ada tindakan balasan KFC kepada peserta aksi. Yaitu harus tes PCR, selain PCR ditolak. Padahal jika alasan kesehatan dan preventif bisa dulu Tes Swab Antigen dan ketika reaktif positif baru PCR, dan (kalau) negatif tidak perlu PCR,” ujar Antony saat dihubungi Liputan6.com.

“Ini membuktikan agar pekerja tidak bisa PCR karena mahal harga tesnya,” ia menambahkan.

Di sisi lain, Antony menyoroti perlakuan yang berbeda dari manajemen FAST terhadap aksi SPBI dibandingkan aksi yang digelar  Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI). Aksi SPFFI yang digelar 29 Maret 2021 lalu tidak diberlakukan tes PCR.

Memang, pihak manajemen sempat menampik adanya keberadaan SPBI, lantaran sudah memiliki SPFFI. Namun begitu, Antony menegaskan SPBI juga merupakan bagian dari KFC (FAST) karena didirikan oleh pekerja KFC yang masih aktif bekerja di beberapa store hingga saat ini.

"Jadi SPBI KFC secara Undang-Undang Serikat buruh/serikat pekerja resmi sebagai SP dari KFC Indonesia. Sudah tercatat di disnaker kota Surabaya,” pungkas dia.

Saat dikonfirmasi mengenai ada protes dari karyawan, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono belum membalas pesan singkat  lewat aplikasi percakapan dan telepon yang dilayangkan Liputan6.com.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Saham FAST Melemah

Sebelumnya, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), emiten pengelola restoran cepat saji KFC ini melemah pada perdagangan saham Rabu, 14 April 2021. Saham FAST turun saat laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat dan berita sejumlah karyawan KFC yang yang protes kebijakan perseroan soal upah.

Mengutip data RTI, pada penutupan perdagangan, saham PT Fast Food Indonesia Tbk merosot 0,97 persen ke posisi Rp 1.020 per saham. Saham FAST sempat dibuka stagnan Rp 1.030 per saham. Saham FAST bergerak di kisaran Rp 1.000-Rp 1.055 per saham.

Total frekuensi perdagangan saham 42 kali dengan nilai transaksi Rp 21,7 juta.

Sementara itu, IHSG ditutup naik 2,07 persen ke posisi 6.050,27. Indeks saham LQ45 meroket 2,63 persen ke posisi 904,88. Seluruh indeks saham acuan kompak menanjak. 322 saham menguat  sehingga mengangkat IHSG.

187 saham melemah dan 137 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan saham 1.036.710 kali dengan volume perdagangan 15,6 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 10,2 triliun. Investor asing beli saham Rp 1,04 triliun di seluruh pasar.  Posisi dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran Rp 14.602.