Sukses

Ada Aksi Demo Karyawan Terkait Upah hingga THR, Begini Penjelasan KFC

PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pengelola restoran siap saji KFC menyampaikan latar belakang dan penyebab aksi demonstrasi oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI).

Liputan6.com, Jakarta - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pengelola restoran siap saji KFC memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait aksi demonstrasi di kantor perseroan pada Senin, 12 April 2021 yang digelar oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI).

Dalam salah satu poin penjelasan, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pengelola restoran siap saji KFC menyampaikan latar belakang dan penyebab aksi demonstrasi oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI). Perseroan membenarkan mengenai terjadinya aksi demonstrasi di kantor pada 12 April 2021.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, ditulis Jumat, (16/4/2021), Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, Dalimin Juwono menuturkan, perseroan sudah pernah dilaporkan oleh SPBI pada pertengahan 2020 di Disnaker Jawa Timur sehubungan dengan kebijakan penyesuaian upah di perseroan.

Perseroan menyatakan kebijakan tersebut sudah melalui tahapan hubungan industrial berupa dialog dan bipartit dengan Serikat Pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk atau KFC (SPFFI) yang memiliki anggota kurang lebih 9.000 pekerja dari total sekitar 14.000 pekerja di Perseroan.

Oleh karena itu, serikat tersebut dinilai berhak mewakili seluruh pekerja di perseroan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (gelar perkara).

Ia mengatakan, dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di perseroan telah diperiksa dan dapat diberikan toleransi berdasarkan gelar perkara atas laporan SPBI di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Surat Nomor 560/1461/108.5/2020 pada 13 Juli 2020.

"Hasil dari gelar perkara bahwa permasalah tersebut bukan ranah pengawasan ketenagakerjaan, dipersilahkan untuk diselesaikan dengan mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004,”.

Ia mengatakan, kemudian terdapat pula pendapat Korwas PPNS Polda Jawa Timur di dalam gelar perkara yang menyatakan:

“Pembayaran upah di bawah UMK yang terjadi sejak bulan April 2020 sudah ada dasar hukum berupa Perpres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 serta adanya PB Nomor 035/P/LCA-KFC/IV/2020 tanggal 17 April 2020 tentang pemotongan upah selama COVID-19, dapat ditoleransi walaupun secara norma UU Nomor 13 tahun 2003 melanggar hukum," demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI.

Selain gelar perkara tersebut, Perseroan dan SPBI telah melewati banyak forum mediasi atau tripartite dengan SPBI di Kantor Dinas Tenaga Kerja baik Dinas Kota Surabaya dan Dinas Provinsi Jawa Timur.

"Sampat saat ini perusahaan masih tetap sesuai dengan koridor ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar dia.

Perseroan telah mengadakan kesepakatan untuk perbaikan-perbaikan pada 2021 dengan SPFFI sejak Januari 2021 dan mencapai puncak kesepakatan pada 29 Maret 2021.

"Kiranya hasil dari kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak diketahui secara utuh oleh SPBI dan karenanya dalam aksi demonstrasi pada 12 April 2021 tersbeut, perwakilan perseroan telah memberikan arahan kepada SPBI untuk dapat berkoordinasi dengan SPFFI atas hasil kesepakatan-kesepakatan perbaikan kebijakan pada 2021,” ujar dia.

Dalimin Juwono mengatakan, perseroan tidak memiliki persoalan dengan serikat pekerja perseroan.

“Perseroan menjalankan hubungan industrial yang baik dengan selalu membuka dan hadir dalam forum dialog baik bipartit maupun dalam forum mediasi atau tripartit dengan SPFFI yang berhak mewakili seluruh pekerja karena memiliki keterwakilan pekerja lebih dari 9.000 anggota, maupun dengan serikat-serikat pekerja lainnya yang ada di perseroan termasuk SPBI,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buntut Aksi Karyawan KFC, Protes Upah hingga Tes PCR COVID-19

Sebelumnya, kalangan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) menggelar aksi demonstrasi di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta.

Salah satu poin tuntutannya, SPBI mendesak PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana biasanya. Serta mendesak agar Perseroan mengembalikan upah yang selama ini ditahan.

Koordinator SPBI Antony Matondang membeberkan, FAST sempat mengeluarkan kebijakan pemotongan upah dan hold upah, dan membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC, dan menunda pembayaran upah lembur buruh. 

"Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan Upah jauh di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten yang berlaku pada tahun 2020,” kata dia seperti dikutip, Rabu, 14 April 2021.

Sejauh ini, Antony mengaku FAST sudah merealisasikan tuntutan terkait upah dan jam kerja normal per 1 April 2021. Namun, ia merasa FAST tak sekonyong-konyong dalam mengabulkan tuntutan tersebut. Antony menuding FAST sengaja memberlakukan tes PCR kepada peserta aksi untuk alasan kesehatan.

“Ada tindakan balasan KFC kepada peserta aksi. Yaitu harus tes PCR, selain PCR ditolak. Padahal jika alasan kesehatan dan preventif bisa dulu Tes Swab Antigen dan ketika reaktif positif baru PCR, dan (kalau) negatif tidak perlu PCR,” ujar Antony saat dihubungi Liputan6.com.

“Ini membuktikan agar pekerja tidak bisa PCR karena mahal harga tesnya,” ia menambahkan.

Di sisi lain, Antony menyoroti perlakuan yang berbeda dari manajemen FAST terhadap aksi SPBI dibandingkan aksi yang digelar  Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI). Aksi SPFFI yang digelar 29 Maret 2021 lalu tidak diberlakukan tes PCR.

Memang, pihak manajemen sempat menampik adanya keberadaan SPBI, lantaran sudah memiliki SPFFI. Namun begitu, Antony menegaskan SPBI juga merupakan bagian dari KFC (FAST) karena didirikan oleh pekerja KFC yang masih aktif bekerja di beberapa store hingga saat ini.

"Jadi SPBI KFC secara Undang-Undang Serikat buruh/serikat pekerja resmi sebagai SP dari KFC Indonesia. Sudah tercatat di disnaker kota Surabaya,” pungkas dia.

Saat dikonfirmasi mengenai ada protes dari karyawan, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono belum membalas pesan singkat  lewat aplikasi percakapan dan telepon yang dilayangkan Liputan6.com.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.