Sukses

Karyawan Sempat Kepung Kantor KFC, Begini Kronologinya

PT Fast Food Indonesia Tbk, emiten pengelola KFC menyatakan sudah pernah dilaporkan oleh SPBI pada pertengahan tahun lalu di Disnaker Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Kalangan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), menggelar aksi demonstrasi di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta, yang juga sebagai lokasi kantor pusat pada Senin, 12 April 2021.

Dalam aksi tersebut, SPBI mendesak PT Fast Food Indonesia Tbk, emiten pengelola restoran siap saji KFC untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana mestinya dan mengembalikan upah yang selama ini ditahan oleh perusahaan.

Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) Dalimin Juwono menuturkan, Perseroan sudah pernah dilaporkan oleh SPBI pada pertengahan tahun lalu di Disnaker Jawa Timur sehubungan dengan kebijakan penyesuaian upah di Perseroan.

Saat itu, Juwono mengatakan Perseroan telah melakukan dialog dengan bipartit bersama Serikat Pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk (SPFFI) yang dinilai lebih mewakili seluruh pekerja di Perseroan, karena memiliki anggota kurang lebih 9.000 pekerja dari total sekitar 14.000 pekerja di Perseroan.

Pemilihan SPFFI dalam dialog bipartit juga sejalan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.16/MEN/XI/2011 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Gelar Perkara).

Untuk diketahui, kalangan pekerja dan buruh meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di PT Fast Food Indonesia Tbk. Namun, berdasarkan hasil Gelar Perkara, dugaan tersebut telah diperiksa dan dapat diberikan toleransi.

"Hasil dari gelar perkara bahwa permasalahan tersebut bukan ranah pengawasan ketenagakerjaan, dipersilahkan untuk diselesaikan dengan mekanisme UU No.2 Tahun 2004,” mengutip isi Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur No. 560/1461/108.5/2020 dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (16/4/2021).

Selain hasil gelar perkara tersebut, Perseroan dan SPBI telah melewati banyak forum mediasi atau tripartit dengan SPBI di Kantor Dinas Tenaga Kerja, baik Dinas Kota Surabaya maupun Dinas Provinsi Jawa Timur. Sampai saat ini, Juwono mengatakan Perusahaan masih tetap sesuai dengan koridor ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Perusahaan telah mengadakan kesepakatan untuk perbaikan-perbaikan pada 2021 dengan SPFFI sejak Januari 2021 dan mencapai puncak kesepakatan pada 29 Maret 2021. 

“Kiranya hasil dari kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak diketahui secara utuh oleh SPBI dan karenanya dalam aksi demonstrasi pada 12 April 2021 tersebut, perwakilan Perseroan telah memberikan arahan kepada SPBI untuk dapat berkoordinasi dengan SPFFI atas hasil kesepakatan-kesepakatan perbaikan kebijakan di tahun 2021,” jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Penjelasan soal UMK

Dalam keterangannya, SPBI mengaku PT. Fast Food Indonesia Tbk memberlakukan kebijakan pemotongan dan penahanan (hold) upah, pembayaran THR tidak sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC, dan menunda pembayaran upah lembur buruh.

Namun, Korwas PPNS Polda Jawa Timur dalam gelar perkara menjelaskan bahwa keputusan tersebut memiliki landasan hukum berupa Perpres 12/2020, SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020, serta adanya PB Np. 035/P/LCA-KFC/IV/2020 tanggal 17 April 2020 tentang pemotongan upah selama covid-19.

Untuk itu,  perwakilan Perseroan telah memberikan arahan kepada SPBI untuk dapat berkoordinasi dengan SPFFI atas hasil kesepakatan-kesepakatan perbaikan kebijakan pada  2021 secara utuh.