Liputan6.com, Jakarta - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) berencana melakukan pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan (buyback). Rencana ini dimaksudkan untuk meningkatkan stabilitas harga saham perseroan.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan akan membeli sebanyak-banyaknya 229.033.658 saham atau paling banyak 1 persen dari modal disetor dalam perseroan.
Adapun dana yang dialokasikan untuk buyback ini maksimum sebesar Rp 530 miliar, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya.
Advertisement
Adapun buyback ini akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan (buyback) oleh RUPSLB dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
"Pertimbangan dalam aksi buyback ini agar perseroan dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan untuk memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham Perseroan jika harga saham Perseroan tidak mencerminkan nilai/kinerja Perseroan yang sebenarnya,” ujar manajemen perseroan seperti dikutip, Sabtu (17/4/2021).
Selain untuk meningkatkan stabilitas harga saham perseroan, buyback ini termasuk dalam rangka pelaksanaan program insentif jangka panjang atau Long Term Incentive (LTI) bagi karyawan, direksi, dewan Komisaris Perseroan, hingga anak perusahaan Perseroan untuk memacu kinerjanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Alasan Buyback Saham
Perseroan dapat menggunakan saham buyback untuk beberapa hal. Antara lain, pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan atau direksi serta dewan komisaris, penjualan kembali baik melalui Bursa maupun di luar bursa, ditarik kembali dengan cara pengurangan modal. Perseroan juga dapat melaksanakan konversi efek bersifat ekuitas dan keperluan lainnya sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perseroan memperkirakan pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan tidak akan menimbulkan dampak penurunan terhadap pendapatan perseroan,” ujar manajemen MDKA.
Harga penawaran atas pembelian kembali saham perseroan akan mengacu pada pasal 10 dan pasal 11 POJK 30/2017. Proses buyback saham akan dilakukan melalui bursa serta di luar bursa. PT Indo Premier Sekuritas telah ditunjuk untuk melakukan pembelian kembali saham melalui bursa.
Advertisement