Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan akuisisi bertujuan khusus atau SPAC menarik perhatian sejak tahun lalu karena diminati beberapa perusahaan terutama perusahaan rintisan atau startup yang hendak melakukan penawaran saham perdana (IPO) di bursa saham.
Melihat fenomena global ini, Direktur Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menegaskan, perlu ada aturan yang jelas apabila SPAC ini akan dilakukan di pasar modal Tanah Air.
"Saya kira kalau yang perusahaan realnya belum ada sama sekali dan tujuannya melakukan akuisisi sebuah perusahaan ini akan repot, karena pengikatannya belum ada," ujar dia kepada Liputan6.com, ditulis Sabtu, (17/4/2021).
Advertisement
Baca Juga
Samsul juga melihat, sistem yang digunakan oleh SPAC mirip dengan backdoor listing. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau berbagai pihak untuk lebih cermat melihat perkembangan yang ada.
"Ini saya enggak tahu juga seberapa jauh informasi yang diberikan ke investor terkait proses IPO (dengan sistem SPAC). Atau mungkin IPO dulu nanti company lain bergabung. Ini semacam backdoor. Jadi rights issue masuklah saham baru. Artinya mungkin perusahaan yang memilih hal ini agak sulit memenuhi syarat IPO," tuturnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Analis Binaartha Sekuritas, Nafan Aji menegaskan, perlu ada aturan yang jelas terkait SPAC apabila akan diimplementasikan di Indonesia.
"Di Indonesia masih belum punya itu sistemnya. Tapi pasar modal di kita masih bisa berkembang. Tapi itu, semuanya harus memiliki regulasi yang jelas," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Masih Dalam Tahapan Kajian dan Diskusi BEI
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Nyoman Gede Yetna menuturkan, saat ini BEI masih dalam tahapan kajian dan diskusi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait untuk mendapatkan referensi pengaturan SPAC. Hal ini juga berkaitan dengan rencana penerapan aturan SPAC di Indonesia.
"Pada proses penyusunan peraturan, tentunya BEI perlu mempertimbangkan kesesuaian penerapan peraturan berdasarkan perbandingan yang kami lakukan atas best practise di bursa lain,” ujar dia, kepada wartawan, 31 Maret 2021.
Ia menuturkan, BEI tentu juga mengkaji beberapa hal seperti aspek corporate governance, perlindungan investor publik dan kesesuaian peraturan dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Advertisement