Liputan6.com, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai ada gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan dan tiga anak usaha di Pengadilan Negeri Semarang.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) mengatakan, timbulnya PKPU karena ketidakpuasan pemohon mengenai tagihan yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini CV Prima Karya kepada perusahaan. CV Prima Karya merupakan mitra usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk yang bergerak di bidang konstruksi.
Baca Juga
Perseroan juga menyebutkan kalau nilai kewajiban perseroan terhadap CV Prima Karya tidak material. Meski demikian, perseroan telah melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menangani masalah tersebut.
Advertisement
"Saat ini kami akan memantau perkembangan mengenai kasus yang dimaksud dan akan bertindak sesuai prosedur,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI yang diteken Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, Allan Morman Severino.
Selain itu perseroan menyebutkan kalau pelaporan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional perusahaan. “Saat ini kondisi kas perusahaan mampu untuk melunasi nilai gugatan PKPU yang dimaksud,” tulis Allan.
Mengutip laporan keuangan, PT Sri Rejeki Isman Tbk kantongi kas USD 187,64 juta pada 2020 dari periode sama tahun sebelumnya USD 168,35 juta.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Gerak Saham SRIL
Pada penutupan perdagangan saham Jumat, 23 April 2021, saham SRIL turun 1,84 persen ke posisi Rp 160 per saham.
Saham SRIL dibuka melemah dua poin ke posisi Rp 161 per saham. Saham SRIL bergerak di kisaran Rp 152-Rp 163 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 12.355 kali dengan nilai transaksi Rp 47,8 miliar.
Advertisement