Sukses

Ada Dugaan Penggunaan Kembali Alat Rapid Test COVID-19 Bekas, Ini Respons Kimia Farma Diagnostika

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bila oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma terbukti bersalah.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kimia Farma Tbk (KAEF) melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostika, saat ini tengah investigasi bersama dengan aparat penegak hukum terkait dugaan penggunaan kembali alat rapid test antigen yang dilakukan sejumlah oknum.

Hal ini dengan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara. Oknum petugas tersebut diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat rapid test antigen.

"Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan,” ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadhilah seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma tersebut merupakan pelanggaran sangat berat.

“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adil.

Adil mengatakan, Kimia Farma berkomitmen sebagai BUMN Farmasi yang telah berdiri sejak zaman Belanda, untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik. Pihaknya pun memastikan kejadian tersebut tidak kembali terulang dengan memperketat pengawasan di lapangan.

"Lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” ia menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Polisi Amankan Petugas Laboratorium Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu

Sebelumnya, Anggota Dirkrimsus Poldasu mengamankan empat petugas Kimia Farma laboratorium Rapid Antigen di Lantai M Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa sore pukul 15.45 WIB, 27 April 2021. 

Anggota Dirkumsus Poldasu mengamankan petugas tersebut lantaran terkait informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapatkan hasil rapid antigen positif COVID-19 dalam kurun waktu seminggu. Demikian mengutip keterangan tertulis.

Sebelumnya, polisi menggerebek layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa malam, 27 April 2021. Diduga di bandara tersebut ada layanan pemalsuan dokumen rapid test antigen.

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama. Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.

"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok (hari ini)," katanya singkat dikutip dari Kanal Regional Liputan6.com.

Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.