Liputan6.com, Jakarta - Penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) atau saham KONI dilakukan PT Bursa Efek Indonesia Tbk (BEI) pada Rabu, (28/4/2021).
Mengutip keterbukaan informasi, BEI suspensi saham KONI seiring peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Melihat peningkatan harga yang tak biasa, KONI justru bingung karena pihaknya tak pernah merasa memberikan sentimen positif yang mampu meningkatkan harga saham.
Baca Juga
"Secara jujur kami tidak bisa menjawab pertanyaan ini karena kami tidak pernah memberikan informasi apapun, apa yang kita lakukan selama ini," kata Direktur Perdana Bangun Pusaka Rudi Lauw dalam Public Expose, Kamis (29/4/2021).
Advertisement
Rudy juga menjelaskan pertemuan yang dilakukan perseroan seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan public expose masih dalam tahap wajar, serta pihaknya tak pernah memberikan informasi apapun.
"Dalam RUPS maupun public expose kami tidak pernah sampaikan informasi apapun," tegas Rudy.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
BEI Suspensi Saham KONI
Suspensi saham KONI dilakukan di pasar regular dan pasar tunai mulai sesi pertama perdagangan pada 28 April 2021 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI yang diteken Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M.Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.
Advertisement