Liputan6.com, Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menindaklanjuti pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perubahan kalender libur bursa pada 2021. Hal itu seperti tertuang dalam pengumuman PT BEI Nomor Peng-00049/BEI/POP/02-2021 pada 23 Februari 2021.
Mengutip laman KSEI, ditulis Selasa (4/5/2021), seiring ada perubahan libur bursa, jadi libur bursa berlangsung tiga hari pada 12-14 Mei 2021 saat momen Lebaran. Sedangkan 17-19 Mei 2021 sebagai hari bursa. Berikut jadwal perubahan kalender libur bursa:
Baca Juga
-Rabu, 12 Mei 2021: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H sebagai libur bursa
Advertisement
-Kamis, 13 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 H sebagai libur bursa
-Jumat, 14 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 H sebagai libur bursa
-Senin, 17 Mei 2021: Perubahan Cuti Bersama sebagai hari bursa
-Selasa, 18 Mei 2021: Perubahan Cuti Bersama sebagai hari bursa
-Rabu, 19 Mei 2021: Perubahan Cuti Bersama sebagai hari bursa
"Layanan C-Best dan S-Invest secara umum tidak dioperasikan, kecuali aktivitas pembuatan SID, SRE dan IFUA secara online," demikian seperti dikutip dari laman KSEI yang diteken Direktur KSE Syafruddin dan Kepala Divisi Jasa Kustodian Hartati Handayani.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Cuti Bersama Dipangkas 5 Hari
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memangkas jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Seperti diketahui sebelumnya, pada 2021 pemerintah telah menetapkan jumlah cuti bersama 2021 sebanyak 7 hari.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Menurut Muhadjir, untuk cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari:
- 12 Maret cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad
- 17, 18, 19 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Sementara untuk cuti bersama yang tetap diberlakukan ada pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Hal itu dengan mempertimbangkan agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. "Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," jelas dia.
Â
Advertisement