Liputan6.com, Jakarta - PT PP Properti Tbk (PPRO) teken perjanjian pinjaman senilai Rp 4 triliun kepada PT PP Persero Tbk (PTPP) pada 25 Maret 2021.
Adapun PT PP Persero Tbk, pemegang saham utama dengan kepemilikan 64,96 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan perseroan. Mengutip laporan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (4/5/2021), PT PP Properti Tbk meminjam dana untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo pada 2021-2022.
Perseroan memenuhi kewajiban tersebut antara lain pokok bank, surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN), obligasi dan MTN dengan bunga pinjaman dan persyaratan yang wajar. Transaksi tersebut diharapkan memperbaiki kondisi keuangan perseroan.
Advertisement
Rencana transaksi pinjaman tersebut merupakan transaksi afiliasi yang ditentukan dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 dan merupakan transaksi material yang ditentukan dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
PT PP Properti Tbk akan memakai dana pinjaman untuk memenuhi sebagian kewajiban jatuh tempo pada 2021-2022. Berikut rinciannya:
A.MTN (Rp 800 miliar)
-MTN XI senilai Rp 100 miliar dengan jatuh tempo pada 15 Mei 2021
-MTN XII-seri A senilai Rp 70 miliar dengan jatuh tempo pada 24 Mei 2021
-MTN XII-seri B senilai Rp 150 miliar dengan jatuh tempo pada 31 Mei 2021
-MTN seri C senilai Rp 80 miliar dengan jatuh tempo pada 7 Juni 2021
-MTN XIII senilai Rp 80 miliar dengan jatuh tempo pada 27 September 2021
-MTN X senilai Rp 200 miliar dengan jatuh tempo pada 15 November 2021
-MTN XIV senilai Rp 120 miliar dengan jatuh tempo pada 30 Juli 2022
B.Obligasi ( Rp 2.557.500.000.000)
-Obligasi I tahap 1 2016 seri B senilai Rp 400 miliar dengan jatuh tempo pada 1 Juli 2021
-Obligasi tahap 1 2016 seri A senilai Rp 523 miliar dengan jatuh tempo pada 6 Juli 2021
-Obligasi berkelanjutan II tahap 2 2021 senilai Rp 300 miliar dengan jatuh tempo pada 15 Februari 2022
-Obligasi I Tahap 2 2019 senilai Rp 800 miliar dengan jatuh tempo pada 22 Februari 2022
-Obligasi I Tahap 3 2019 senilai Rp 534 miliar dengan jatuh tempo pada 19 Juli 2022
C.Bank (Rp150 miliar)
Sindikasi BTPN dengan jatuh tempo pada Januari-Oktober 2022
D.SKBDN
SKBDN jatuh tempo senilai Rp 492,50 miliar pada Juni 2021-April 2022.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Transaksi Pinjaman sebagai Back Up
Perseroan menyatakan rencana transaksi pinjaman ini sebagai back up atas strategi perseroan jika ada yang tidak dapat terealisasi seperti aset recycling dan refinancing dengan penerbitan sisa penawaran umum berkelanjutan (PUB) II.
"Mengingat pemegang saham perseroan selain PT PP Tbk adalah masyarakat umum, sehingga melihat kondisi saat ini memiliki kondisi ketidakpastian cukup tinggi dalam hal penyerapan dana dari pasar modal melakukan rights issue, maka SHL ini kami ajukan kepada PT PP (Persero) Tbk dengan pertimbangan agar citra Perseroan secara grup perusahaan terjaga baik,”
Perseroan menyatakan pinjaman tersebut disepakati hanya untuk tujuan yang telah disebutkan dan tidak dapat digunakan untuk tujuan lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT PP (Persero) Tbk.
Pinjaman tersebut berjangka waktu tiga tahun dari masing-masing dari pencairan pinjaman oleh perseroan yang dapat diperpanjang. Ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian pendahuluan yang diteken pada 25 Maret 2021. Adapun pinjaman tersebut tidak dijamin dengan jaminan khusus.
"Besarnya bunga pinjaman disepakati sebesar 9,5 persen per tahun yang akan dibayar secara penuh oleh perseroan kepada PT PP (Persero) Tbk bersamaan dengan pelunasan pokok pinjaman pada akhir jangka waktu pinjaman,”
Pada perdagangan saham Selasa (4/5/2021) pukul 13.51 WIB, saham PT PP Properti Tbk (PPRO) turun 2,44 persen ke posisi Rp 80 per saham. Saham PPRO dibuka stagnan Rp 82. Saham PPRO berada di kisaran Rp 79-Rp 85. Total frekuensi perdagangan saham 4.292 kali dengan nilai transaksi Rp 16,1 miliar.
Advertisement