Sukses

MKBD Tak Penuhi Syarat, BEI Beri Sanksi Dhanawibawa Sekuritas

BEI menemukan nilai MKBD PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia tidak memenuhi persyaratan sehingga memberikan sanksi. Apa saja sanksinya?

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi denda kepada PT Dhanawibana Sekuritas Indonesia senilai Rp 178 juta. Selain itu, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (4/5/2021), berdasarkan hasil pemeriksaan bursa terhadap PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia ditemukan, nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.

"Berkenaan dengan hal itu, dengan ini diumumkan terhitung sejak sesi pertama perdagangan pada 4 Mei 2021, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan dikenakan sanksi denda Rp 178 juta,” demikian mengutip keterbukaan informasi yang diteken Direktur BEI Kristian Manullang dan Laksono W.Widodo pada Senin, 3 Mei 2021.

Mengutip laman BEI, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia memiliki izin usaha penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Nilai MKBD terakhiur Rp 25,11 miliar.

Pemegang saham perseroan antara lain PT Rejeki Multi Cemerlang sebesar 99,99  persen dan PT Anugerah Karya Cemerlang sebesar 0,0056 persen.

Berdasarkan POJK 52/POJK.04/2020 tentang pemeliharaan dan pelaporan MKBD pada pasal 2 mengenai ketentuan nilai MKBD, pada ayat 1perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang subordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran umum terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi.

Kemudian ayat 2 Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran Umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.

Ayat 3, Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 200 juta atau 6,25 persen  dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran Umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Penutupan Sesi I IHSG pada 4 Mei 2021

Gerak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik ke zona merah pada penutupan sesi pertama perdagangan saham, Selasa (4/5/2021). Akan tetapi, investor asing melakukan aksi beli saham di pasar reguler.

Pada penutupan sesi pertama perdagangan saham, IHSG melemah 0,32 persen atau 19,26 poin ke posisi 5.933,30. Indeks saham LQ45 susut 0,26 persen ke posisi 882,06. Seluruh indeks saham acuan kompak tertekan.

Pada sesi pertama, IHSG bergerak di kisaran 5.932-5.974. Sebanyak 257 saham melemah sehingga menekan IHSG. 197 saham menguat dan 168 saham diam di tempat. Pada sesi pertama, total frekuensi perdagangan saham sebanyak 592.438 kali dengan volume perdagangan 10,4 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 4,6 triliun. Investor asing beli saham Rp 27,66 miliar di pasar reguler. Posisi dolar Amerika Serikat berada di kisaran Rp 14.426.

 Secara sektoral, sebagian besar sektor saham menguat. Sektor saham industri dasar naik 0,79 persen dan pimpin penguatan. Diikuti sektor saham aneka industri menanjak 0,77 persen, dan sektor saham pertanian naik 0,61 persen.

Sementara itu, sektor saham keuangan melemah 0,99 persen, dan memimpin koreksi. Diikuti sektor saham perdagangan tergelincir 0,63 persen dan sektor saham konstruksi susut 0,41 persen.