Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau disebut PGN memutuskan merombak jajaran direksi dan komisaris yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada Senin, 3 Mei 2021.
Dalam RUPST PGN menyetujui perubahan perubahan nomenklatur Direksi yaitu Direktur Komersial menjadi Direktur Sales dan Operasi, Direktur SDM dan Umum menjadi Direktur SDM dan Penunjang Bisnis serta Direktur Keuangan Menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
RUPST PGN juga memberhentikan dengan hormat sejumlah pengurus antara lain Komisaris Independen Kiswo Darmawan, Direktur Utama Suko Hartono, Direktur Infrastruktur dan Teknologi Redy Ferryanto, Direktur Keuangan Arie Nobelta Kaban, dan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis Syahrian Mukhta.
Advertisement
RUPST pun menetapkan sejumlah pengganti untuk direksi dan komisaris PGN. Â Jadi susunan dewan komisaris antara lain:
1. Komisaris Utama : Arcandra Tahar
2. Komisaris : Lucky Afirman
3. Komisaris : Warih Sadono
4. Komisaris Independen : Christian H. Siboro
5 Komisaris Independen : Dini Shanti Purwono
6. Komisaris Independen : Paiman Raharjo
Susunan Direksi
1. Direktur Utama : Muhamad Haryo Yunianto
2. Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Achmad Muchtasyar
3. Direktur Sales dan Operasi : Faris Azis
4. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Fadjar Harianto Widodo
5. Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Beni Syarif Hidayat
6. Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Heru Setiawan
Salah satunya yang menjadi perhatian dalam jajaran komisaris PGN yaitu Dini Shanti Purwono. Ia ditetapkan menjadi Komisaris Independen PGN.
Dini Shanti Purwono adalah adalah salah satu staf khusus presiden dalam bidang hukum. Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan 14 nama staf khususnya pada Kamis, 21 November 2019.
Mengutip Antara, Dini Shanti Purwono, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Perempuan kelahiran Jakarta pada 1974 ini, seorang advokat alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1997.
Ia bergabung di firma hukum Hadiputranto, Hadinoto dan Partners (HHP) pada periode 1997-2005. Firma tersebut kantor koresponden dari firma hukum internasional Baker &McKenzie, dan posisi terakhir sebagai senior associate.
Pada periode itu, Dini kembali meneruskan kuliah di jenjang S2. Ia mendapatkan beasiswa Fulbright Scholar yang diberikan oleh Fulbright Program USA pada 2001. Ia meraih gelar master di bidang hukum keuangan internasional dari Harvard Law School.
Dini pun menjadi konsultan hukum untuk perusahaan besar dalam dan luar negeri setelah menyelesaikan pendidikan S2 tersebut.
Dini juga pernah konsultan hukum untuk perusahaan milik negara seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dalam proses tender prakelayakan proyek kereta api Bandara Soekarno Hatta-Manggarai. Proyek ini ditawarkan dengan skema public-private partnership atau kemitraan pemerintah-swasta.
Dini juga pernah menjadi anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada 2008-2018 dan anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) selama 2009-2018.
Selain itu, ia juga menjadi anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2012-2014 dan juga terdaftar sebagai konsultan hukum pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dini juga pernah bekerja di Christian Teo Partners sebagai partner selama 2011-2018. Ia juga pernah sebagai Staf Khusus Kementerian Keuangan RI sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan pada 2013-2014. Tak hanya itu, ia juga menjadi founding partner Purwono dan Widyayanti Law Office sejak 2018.
Selain itu, ia bersama teman-teman sesame alumni Harvard juga pernah membuat petisi daring yang isinya membantah tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Karier Politik
Dini mencoba terjun ke karier politik dengan menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk daerah pemilihan Jawa Tengah I (Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal dan Salatiga).
Selain itu, ia juga mendaftar menjadi caleg PSI pada 31 Oktober 2017. Ia dipercaya sebagai pengurus partai yang menangani masalah hukum korporasi terkait investasi dan pasar modal.
Ia juga terpilih sebagai Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf saat pemilihan umum Presiden (Pilpres) pada 2019. Lewat lembaga bantuan hukum PSI yang diberi nama Jangkar Solidaritas atau Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaris Indonesia, ia sosok yang terdepan dalam mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah pasal tertentu dalam undang-undang itu dinilai diskriminatif karena memperlakukan partai lama dan baru secara berbeda. Dalam undang-undang itu terdapat pasal tertentu yang dinilai tidak mewajibkan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik sedikitnya 30 persen.
Tak hanya berkutat dengan konsultan hukum dan karier politik, ia juga mau meluangkan wkatu mengasuk rubric di salah satu media di Semarang, Jawa Tengah. Ia berbagi ilmu hukum didorong keprihatinan terhadap kasus hukum yang dialami masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah. Ia berharap dapat memberikan kontribusi bagi banyak masyarakat.
Advertisement