Liputan6.com, Jakarta - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menyampaikan transaksi afiliasi antara perseroan dan PT Philip Morris Indonesia (PMID) selaku pemegang saham utama Perseroan.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), transaksi afiliasi tersebut meliputi transaksi sewa, transaksi bisnis, dan transaksi pengalihan karyawan.
Untuk transaksi sewa, HM Sampoernamemiliki beberapa bangunan kosong yang tidak digunakan di kawasan pabriknya yang berlokasi di Karawang International Industrial City (KIIC) dan Sukorejo. PMID memerlukan tambahan bangunan untuk menunjang kegiatan manufakturnya.
Advertisement
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah mengadakan berbagai perjanjian sewa dengan PMID untuk menyewakan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan senilai Rp 60,21 miliar.
"Tujuan transaksi sewa adalah untuk meningkatkan pendapatan Perseroan dengan mengoptimalkan aset Perseroan yang tidak digunakan," ujar manajemen seperti dikutip, Rabu (5/5/2021).
Kemudian transaksi pengalihan bisnis yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dan lebih fokus pada kegiatan usaha utamanya, yakni manufaktur dan penjualan rokok.
Sehingga Perseroan mengalihkan beberapa kegiatan usaha penyediaan jasanya kepada PT Philip Morris Sampoerna International Service Center (PMSISC) yang juga anak usaha dari PT Philip Morris Indonesia. Penandatanganan perjanjian ini berlangsung pada 30 April 2021 dan berlaku efektif mulai 1 Mei 2021.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Transaksi Nilai
Adapun nilai untuk transaksi pengalihan bisnis ini sebesar Rp 19,7 miliar. Sesuai dengan nilai pasar bisnis per 31 Desember 2020 berdasarkan penilaian bisnis yang dilakukan oleh KJPP Ruky Safrudin & Rekan.
Sejalan dengan hal itu, HM Sampoerna juga mengalihkan sebanyak 41 karyawannya kepada PMSISC. HM Sampoerna juga mengalihkan enam orang karyawan di bagian digital ke PMSISC. Transaksi pengalihan karyawan ini bernilai sekitar Rp 725 juta.
Advertisement