Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) yang dilayangkan CV Prima Karya terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dan tiga anak usahanya pada Kamis, 6 Mei 2021 .
Tiga anak usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.
Baca Juga
"Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) dari pemohon tersebut selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan,” demikian mengutip dari sistem informasi penelusuran perkasa Pengadilan Negeri Semarang, ditulis Jumat (7/5/2021).
Advertisement
Majelis hakim juga menunjuk Ester Megaria Sitorus, hakim niaga pada Pengadilan Niaga Semarang sebagai hakim pengawas. Selain itu, majelis hakim memutuskan mengangkat Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Akhmad Henry Setyawan, dan Martin Patrick Nagel sebagai kurator dan pengurs.
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) pernah memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai ada gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan dan tiga anak usaha di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan tersebut didaftarkan dengan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga pada 19 April 2021.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) mengatakan, timbulnya PKPU karena ketidakpuasan pemohon mengenai tagihan yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini CV Prima Karya kepada perusahaan. CV Prima Karya merupakan mitra usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk yang bergerak di bidang konstruksi. Adapun jumlah pinjaman terkait PKPU tersebut sebesar Rp 5,5 miliar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Gerak Saham SRIL
Pada penutupan perdagangan saham Kamis, 6 Mei 2021, saham PT Sri Rejeki Isman Tbk turun 1,94 persen ke posisi Rp 152 per saham. Saham SRIL berada di kisaran Rp 152-Rp157. Total frekuensi perdagangan saham 2.565 kali dengan nilai transaksi Rp 7,4 miliar.
Advertisement