Sukses

Cara Dua Emiten Dukung Aturan Larangan Mudik

Sejumlah emiten memiliki strategi dan cara untuk mencegah pekerjanya mudik ke kampung halaman

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Melihat aturan ini, sejumlah emiten memiliki strategi dan cara untuk mencegah pekerjanya mudik ke kampung halaman, salah satu dilakukan PT Blue Bird Tbk (BIRD).

"Kami tentunya melakukan imbauan kepada karyawan dan pengemudi untuk tidak mudik, sesuai dengan arahan dari pemerintah," kata Head of Investor Relations PT Blue Bird Tbk Michael Tene kepada Liputan6.com, Jumat (14/5/2021).

Selain itu, penetapan masa libur dilakukan perseroan sesuai dengan ketetapan yang telah diberlakukan pemerintah.

"Penetapan masa libur kami sesuaikan dengan cuti bersama yang dijadwalkan oleh pemerintah dengan pengecualian tentunya untuk bagian operasi yang kami atur cutinya karena pelayanan terus berjalan 24 jam setiap harinya," ujarnya.

Hal yang sama juga dilakukan PT Astra International Tbk (ASII). Perseroan mengaku pihaknya selalu mendukung kebijakan Pemerintah untuk memutus penularan COVID-19.

"Iya, perusahaan mendukung pemerintah dalam upaya-upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tutur Head of Corporate Investor Relations Astra International (ASII) Tira Ardianti.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Pengetatan Syarat Mudik

Dilansir dari website resmi Satuan Tugas Covid-19, www.covid19.go.id, Kamis, 6 Mei 2021, Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Sementara selama masa larangan mudik Lebaran 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Tujuan Addendum ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik diberlakukan.

  • Pemerintah melarang masyarakat mudik menjelang Hari Raya Idulfitri untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).
    Pemerintah melarang masyarakat mudik menjelang Hari Raya Idulfitri untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).

    Larangan Mudik

  • Mudik menurut KBBI adalah pulang ke kampung halaman.

    Mudik

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam penanggalan Hijriyah (sistem penanggalan agama Islam).
    Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam penanggalan Hijriyah (sistem penanggalan agama Islam).

    Ramadhan

  • emiten