Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan efek reksa dana indeks Aurora ETF FTSE Indonesia ESG (XASG) di papan pencatatan unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Hal ini mengingat penghentian sementara perdagangan efek reksa dana indeks telah dilakukan pada 6 Agustus 2020, seperti dilansir keterbukaan informasi BEI, Senin (17/5/2021).
Delisting yang dilakukan merujuk kepada tiga pengumuman yakni No. Peng-SPT-00017/BEI.PP2/08-2020 tentang penghentian sementara perdagangan, surat PT Aurora Asset Management (Perseroan) No. 284/DIR-ARO/VIII/20 tentang rencana pembubaran dan likuidasi reksa dana indeks Aurora ETF FTSE Indonesia ESG, dan surat Perseroan No. 374/DIR-ARO/XI/20 tentang perihal penjelasan atas permintaan penjelasan bursa.
Advertisement
Terdapat beberapa kondisi yang membuat BEI akhirnya harus melakukan delisting, seperti ketentuan VII.2, Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa tidak melakukan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V. dalam jangka waktu 30 hari bursa secara berturut-turut.
Ketentuan VII.3, Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa tidak membayar biaya pencatatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV. dalam jangka waktu tiga bulan sejak jatuh tempo kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan tersebut.
"Sehubungan dengan telah terpenuhinya dua kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-C, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) Reksa Dana Indeks Aurora ETF FTSE Indonesia ESG (XASG) dari Bursa Efek Indonesia (BEI) efektif pada tanggal 17 Mei 2021," tulis informasi tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Dua Pengumuman Penting
Dalam pengumumannya, BEI juga memberikan dua pengumuman penting yakni:
1. Dengan dihapuskannya pencatatan XASG di Bursa Efek Indonesia, PT Aurora Asset Management (Perseroan) selaku Manajer Investasi XASG tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Manajer Investasi dari Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diperdagangkan di Bursa dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama XASG dari daftar Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa Efek Indonesia.
2. Sepanjang Perseroan belum menyelesaikan proses pembubaran XASG, maka Perseroan tetap wajib mematuhi ketentuan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Advertisement