Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut baik merger atau penggabungan usaha Gojek dan Tokopedia. Dengan merger itu diharapkan memberikan dampak yang luas bagi perusahaan dan industri.
"Kami menyambut baik pengumuman merger antara Gojek dan Tokopedia dengan harapan hal tersebut akan memberikan manfaat yang luas baik kepada perusahaan dan industri baik pada tingkat nasional maupun global,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga
Selain itu, BEI menyampaikan belum menerima dokumen permohonan pencatatan saham di BEI baik dari Gojek, Tokopedia, dan entitas gabungan Gojek-Tokopedia atau disebut GoTo.
Advertisement
"Sampai dengan saat ini, kami belum menerima dokumen permohonan pencatatan baik dari Gojek, Tokopedia, ataupun entitas gabungan Gojek-Tokopedia,” kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya siap menerima dan memproses seluruh permohonan perusahaan yang berencana untuk penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) dan mencatatkan saham di BEI. Namun, BEI memahami kalau pelaksanaan IPO tersebut perlu dipertimbangkan secara matang.
"Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa IPO merupakan sebuah keputusan perusahaan yang bersifat strategis, dengan demikian sebuah perusahaan tentu harus mempertimbangkan dengan masak dan mempersiapkan segala sesuatu dengan cermati, termasuk aksi korporasi yang dilakukan sebelum IPO,” ujar dia.
Terkait kabar untuk melaksanakan pencatatan saham di papan utama, Nyoman menilai, tujuan dari semua perusahaan tercatat di Indonesia menjadi perusahaan yang tercatat di papan utama.
Terkait kebutuhan pengaturan baru, BEI telah dan senantiasa melakukan beberapa pengembangan yang dapat mendukung kegiatan IPO dan pencatatan di Indonesia termasuk perusahaan teknologi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Langkah BEI
BEI menyatakan sedang melakukan pengembangan untuk mendukung kegiatan IPO dan pencatatan di Indonesia. Pertama, BEI melakukan pengembangan terhadap klasifikasi perusahaan melalui peluncuran IDX-IC (IDX-Industrial Classification) dan sudah berlaku mulai 25 Januari 2021.
"Dengan ada klasifikasi baru tersebut diharapkan lebih menggambarkan sektoral dan industri dari para perusahaan tercatat,” ujar dia.
Kedua, BEI sedang dalam tahapan penyelesaian pengembangan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan implementasi notasi khusus.
Ketiga, berdiskusi bersama OJK dalam rangka pengembangan regulasi terkait multiple voting shares (MVS).
"Beberapa hal tersebut di atas diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan yang memang layak tercatat di Papan Utama untuk dapat tercatat di Papan Utama serta sebagai upaya Bursa Efek Indonesia dalam rangka merespon perkembangan dunia bisnis saat ini,” ujar dia.
Advertisement