Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Tridomain Performance Materials Tbk mulai perdagangan sesi pertama Selasa, (18/5/2021).
Seperti dilansir keterbukaan informasi, BEI memutuskan suspensi efek TDPM dengan mempertimbangkan surat elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI3658/DIR/0521 tanggal 17 Mei 2021 perihal Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga ke-16 MTN Tridomain Performance Materials I Tahun 2017 (TDPM01XXMF).
"Maka Bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara Perdagangan Efek (saham dan obligasi) PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM, TDPM01, TDPM02) di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Mei 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Advertisement
Sebelumnya, BEI telah menghentikan sementara perdagangan (suspensi) efek baik saham dan obligasi PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), perusahaan induk dari manufaktur kimia mulai sesi pertama perdagangan efek, Selasa 24 April 2021.
Suspensi efek PT Tridomain Performance Materials Tbk seiring perseroan terlambat membayar utang pokok medium term notes (MTN) II Tridomain Performance Materials Tahun 2018.
PT Tridomain Performance Materials Tbk menerbitkan surat utang jangka pendek atau medium term notes (MTN) II maksimal Rp 410 miliar. MTN itu bertenor 3 tahun dengan tingkat bunga 10,50 persen per tahun yang dibayarkan setiap triwulanan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penyebab Tridomain Gagal Bayar
Sebelumnya, terdapat sejumlah penyebab PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) belum bisa membayar medium term notes atau surat utang jangka menengah II Tahun 2018 (MTN II) yang telah jatuh tempo.
Hal tersebut diungkapkan Financial Advisor, Hendri Kurniadi saat paparan publik insidentil, yang dilakukan Tridomain Performance Materials, Selasa, 11 Mei 2021.
"Ini perusahaan yang melakukan investasi jangka panjang dan juga memerlukan pendanaan untuk jangka pendek. Namun dalam kondisi pandemi ini ada beberapa hal yang di luar antisipasi sehingga ada penurunan omzet," ujar dia secara virtual.
Selain itu, penyebab kedua terjadinya gagal bayar MTN II Tahun 2018 ialah kemunduran pembayaran. Selanjutnya, Hendri  menyebut, proses produksi selama perusahaan berjalan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan hal ini cukup sulit diterapkan secara mendadak.
"Keempat juga untuk mendapatkan fasilitas pendaaan saat pandemi cukup besar ya, jadi yang harus dilakukan restrukturisasi cukup besar tidak semudah saat kondisi normal," ujarnya.
Meski demikian, PT Tridomain Performance Materials Tbk menegaskan bila pihaknya masih bisa melakukan kinerja dengan baik, tidak melakukan PHK dan tetap menjaga silaturahmi dengan kreditur dan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan.
Belum bisa membayar medium term notes atau surat utang II Tahun 2018 (MTN II) yang jatuh tempo 27 April 2021, PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) mengaku memiliki beberapa strategi untuk melunasi utang tersebut.
Resmi menggelar Public Expose Insidentil, perseroan melalui Financial Advisor, Hendri Kurniadi menuturkan, bila pihaknya bisa saja memilih melakukan right issue.
"Tentu saja mengeluarkan surat utang lagi saat ini akan sangat terbatas, namun itu alternatif right issue dengan dana dari masyarakat atau dana dari seluruh pemegang saham ataupun dengan private placement tanpa hak memesan efek terlebih dahulu," kata dia, Selasa, 11 Mei 2021.
Selain itu, perseroan juga telah menyiapkan beberapa opsi lain, salah satunya berbicara dengan agen pemantau dan wali amanat untuk beberapa pihak yang untuk melakukan deep to equities work.
"Deep to equities work dengan nilai-nilai tertentu di konprensi menjadi saham juga di mungkinkan, perusahaan sudah beroperasi selama 30 tahun dan 20-30 persen terdapat produk perusahaan lain atau impor, karena produk perseroan cukup spesial dan membutuhkan dana yang besar untuk melakukan produksi," ujarnya.
Sebelumnya, PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) menyatakan pihaknya sedang menjadwal ulang restrukturisasi dan kewajiban yang sudah ada maupun akan jatuh tempo. Hal itu dilakukan agar perseroan dapat mempertahankan usaha serta menyelesaikan kewajiban kepada kreditur meski terpaksa harus dilakukan restrukturisasi dan penjadwalan ulang.
Hal itu disampaikan lewat materi paparan publik insidentil yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan mengaku selama ini telah melakukan pembayaran ke seluruh kreditur yang ada secara konsisten.
Namun, saat ini karena kondisi ekonomi yang belum menunjang akibat pandemi COVID-19 yang masih berkelanjutan perseroan mengalami dampak keuangan. Penjualan dan operasional usaha masih terus berjalan, melakukan antisipasi pada kondisi usaha di tengah pandemi COVID-19.
Â
  Â
Advertisement