Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan sedang melakukan beberapa pengembangan yang dapat mendukung kegiatan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) dan pencatatan saham di Indonesia termasuk bagi perusahaan di bidang teknologi.
Sebelumnya Gojek dan Tokopedia resmi merger dan membentuk entitas usaha GoTo. Selain merger, kabar penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) juga ramai diperbincangkan.
Baca Juga
Meski demikian, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menuturkan, BEI belum menerima dokumen terkait IPO dari Gojek, Tokopedia, dan entitas usaha hasil penggabungan usaha yatu GoTo.
Advertisement
"Sampai dengan saat ini, kami belum menerima dokumen permohonan pencatatan baik dari Gojek, Tokopedia, ataupun entitas gabungan Gojek-Tokopedia," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setya, Selasa (18/5/2021).
Nyoman menegaskan, pihaknya selalu siap menerima dan memprosess permohonan perusahaan yang berencana IPO dan mencatatkan saham di BEI. Akan tetapi, BEI memahami langkah IPO perlu pertimbangan matang bagi perusahaan.
"Sebagaimana kita ketahui, IPO merupakan sebuah keputusan perusahaan yang bersifat strategis, dengan demikian, sebuah perusahaan tentu harus mempertimbangkan dengan masak dan mempersiapkan segala sesuatu dengan cermat, termasuk aksi korporasi yang dilakukan sebelum IPO,” ujar dia.
BEI pun mempersiapkan dan mengembangkan sesuatu yang mendukung kegiatan IPO dan pencatatan saham. Hal ini mengingat kebutuhan pengaturan baru dan perkembangan untuk perusahaan di bidang teknologi. Apalagi tujuan semua perusahaan tercatat di Indonesia juga menjadi perusahaan yang tercatat di papan utama.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Langkah BEI
Adapun sejumlah hal yang sedang dilakukan BEI untuk mengantisipasi perkembangan kegiatan IPO dan pencatatan di Indonesia termasuk bagi perusahaan di bidang teknologi antara lain:
1.BEI sedang melakukan pengembangan terhadap klasifikasi perusahaan melalui peluncuran IDX-IC (IDX-Industrial Classification) dan sudah berlaku mulai 25 Januari 2021.
"Dengan ada klasifikasi baru tersebut diharapkan lebih menggambarkan sektoral dan industri dari para perusahaan tercatat,” ujar dia.
2.BEI juga sedang dalam tahapan penyelesaian pengembangan peraturan bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan implementasi notasi khusus.
3.Berdiskusi bersama OJK untuk mengembangkan regulasi terkait multiple voting shares (MVS).
"Beberapa hal tersebut di atas diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan yang memang layak tercatat di papan utama untuk dapat tercatat di papan utama serta sebagai upaya Bursa Efek Indonesia dalam rangka merespons perkembangan dunoa bisnis saat ini,” ujar dia.
Advertisement