Sukses

Genjot Minat IPO Unicorn, BEI Masih Godok Revisi Aturan Pencatatan

Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi sejumlah aturan terutama Nomor I-A mengenai pencatatan efek untuk menarik perusahaan rintisan termasuk unicorn untuk IPO.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih merevisi peraturan untuk mengakomodasi perkembangan bisnis untuk kegiatan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO)  dan pencatatan di Indonesia termasuk bagi perusahaan di bidang teknologi.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pihaknya telah melakukan beberapa pengembangan yang dapat mendukung kegiatan IPO dan pencatatan saham termasuk perusahaan di bidang teknologi.

Pertama, BEI mengembangkan klasifikasi perusahaan melalui peluncuran IDX-IC (IDX-Industrial Classification) dan sudah berlaku mulai 25 Januari 2021.

"Dengan ada klasifikasi baru tersebut diharapkan lebih mengembangkan sektoral dan industri dari para perusahaan tercatat,” ujar Nyoman, ditulis Rabu (19/5/2021).

Kedua, BEI juga sedang mengembangkan tahapan penyelesaian pengembangan peraturan bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Ketiga, diskusi bersama OJK dalam rangka pengembangan regulasi terkait multiple voting shares (MVS).

“Kami telah menyampaikan hasil rule making rule (RMR) Peraturan Bursa Nomor I-A kepada OJK dan saat ini dalam tahapan pembahasan bersama OJK. Kami menargetkan peraturan I-A yang baru dapat digunakan oleh stakeholders sesegera mungkin,” ujar dia.

Nyoman menambahkan, BEI juga merevisi aturan bursa Nomor I-A untuk memberikan kesempatan luas kepada perusahaan dari berbagai industri untuk dapat tercatat di BEI.

Akan tetapi, hal itu tetap menjaga kualitas perusahaan tercatat. BEI pun sedang merumuskan beberapa pilihan baru terkait persyaratan awal untuk tercatat di BEI baik papan utama dan pengembangan.

Nyoman menjelaskan, opsi-opsi itu antara lain penggunaan net tangible aset (NTA), akumulasi laba sebelum pajak dan kapitalisasi pasar, total aset dan kapitalisasi pasar, atau operating cashflow kumulatif dan kapitalisasi pasar. “Beberapa persyaratan tersebut merupakan beberapa best practice di bursa regional dan global,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Aturan Free Float

Ia menuturkan, calon perusahaan tercatat dapat memilih satu dari beberapa pilihan tersebut yang sesuai dengan kondisi perusahaan untuk tercatat di papan utama dan pengembangan.

Salah satu dalam revisi itu menyesuaikan aturan free float. Nyoman mengatakan, dalam konsep peraturan I-A revisi untuk istilah free float akan didefinisikan sebagai saham public atau public float.

"Konsep pengaturan saham publik ini nantinya akan berbeda dengan penerapan saat ini merujuk kepada Peraturan I-A yang berlaku. Detil mengenai pengaturan saham public dapat kami sampaikan setelah konsep Peraturan I-A revisi mendapatkan persetujuan dari OJK,” ujar dia.

Dalam ketentuan free float berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Kep-001-183/BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Dalam aturan itu, perusahaan tercatat jika jumlah saham yang dimiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama mencapai minimal 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. Pemegang saham harus berjumlah minimal 300 nasabah pemilik rekening. BEI juga memberi waktu paling lambat dua tahun kepada emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut.