Liputan6.com, Jakarta - Salah satu emiten gagal membayar medium term notes (MTN) pada awal 2021. Lalu apa yang harus dicermati investor apabila terkena masalah ini?
Head of Investment Research Infovesta Utama, Wawan Hendrayana menegaskan, investor yang belum melakukan investasi sebaiknya melihat dulu bagaimana emiten keluar dari masalah ini.
Baca Juga
"Kalau sudah punya sahamnya, mungkin itu risiko yang harus ditanggung. Kalau ditanya penyelesaiannya bagaimana, pasti nomor satu negosiasi dulu ya," katanya kepada Liputan6.com, Rabu (19/5/2021).
Advertisement
Dalam negosiasi ini, harapannya, investor bisa mendapatkan kejelasan mengenai investasi yang dilakukan dan mendapatkan niat baik dari emiten.
"Apakah nantinya diperpanjang jangka temponya. Beberapa emiten memberikan jaminan, jadi bisa diambil alih investor agar bisa dijual apabila memang tak bisa memenuhi kewajiban," ujarnya.
Apabila sudah masuk ranah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Wawan menyebut, aset emiten biasanya sudah disita lebih dulu. Jika kewajiban tidak bisa dipenuhi tentu aset tersebut akan dilelang.
"Kalau sampai PKPU aset akan di hold dulu. Asetnya akan dilihat dulu harganya berapa, lalu mencoba di lelang, kalau sudah laku nanti tergantung emitennya ada yang pakai jaminan atau dibagi rata," tuturnya.
Tak hanya itu, ada beberapa kasus, investor justru mendapat ganti rugi berupa tanah atau rumah, tetapi hal ini terjadi apabila perseroan sudah benar-benar berada di 'ujung tanduk'.
"Sebagian besar investor akan mengalami kerugian, rugi waktu, karena mungkin dibayar tapi butuh waktu. Lalu kalau sudah di lelang PKPU biasanya kembalinya enggak 100 persen juga," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
MTN Tridomain
Sebelumnya, PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) belum bisa membayar medium term notes II Tahun 2018 (MTN II) yang telah jatuh tempo.
Meski demikian, PT Tridomain Performance Materials menegaskan akan segera melakukan pembayaran. Hal tersebut diungkapkan Financial Advisor, Hendri Kurniadi saat paparan publik insidentil, yang dilakukan perseroan, Selasa (11/5/2021). Dalam keterangannya, Ia menyebut, perseroan akan melakukan restrukturisasi.
"Harapannya  proposal reksrukturisasi pada pekan depan sudah dapat diserahkan kepada MTN holder dan juga bond holder. Sekaligus bersama seluruh bank yang terkonsolidasi di Tridomain," katanya secara virtual.
Hendri juga menegaskan, perseroan tengah berupaya membayar MTN II. Oleh karena itu Ia meminta waktu paling lama tiga tahun untuk melunasi gagal bayar yang telah jatuh tempo.
"Insya Allah perusahaan akan segera kembali pulih, mungkin estimasi kita paling lama tiga tahun, mudah-mudahan bisa lebih cepat dari itu," ujarnya.
Meski demikian, Hendri mengakui bila PT Tridomain Performance Materials sadar, akan sangat sulit melakukan pembayaran full dari dana operasional. Terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
"Tentunya kita juga paham ya sangat langka sekali perusahaan yang bisa membayar full dari dana operasional seluruh kewajiban yang jantuh tempo. Dan kita masih dalam kondisi pandemi," tuturnya.
 Terdapat sejumlah penyebab PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) belum bisa membayar Performance Materials Tahun 2018 (MTN II) yang telah jatuh tempo. Hal tersebut diungkapkan Financial Advisor, Hendri Kurniadi saat paparan publik insidentil, yang dilakukan perseroan, Selasa, 11 Mei 2021.
"Ini kan perusahaan yang melakukan investasi jangka panjang dan juga memerlukan pendanaan untuk jangka pendek. Namun dalam kondisi pandemi ini ada beberapa hal yang diluar antisipasi sehingga ada penurunan omset," ujar dia secara virtual.
Selain itu, penyebab kedua terjadinya gagal bayar ialah kemunduran pembayaran. Selanjutnya, Hendri  menyebut, proses produksi selama company berjalan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan hal ini cukup sulit diterapkan secara mendadak.
"Keempat juga untuk mendapatkan fasilitas pendaaan saat pandemi cukup besar ya, jadi yang harus dilakukan restrukturisasi cukup besar tidak semudah saat kondisi normal," ujarnya.
Meski demikian, perusahaan menegaskan bila pihaknya masih bisa melakukan kinerja dengan baik, tidak melakukan PHK dan tetap menjaga silaturahmi dengan kreditur dan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan.
Advertisement