Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memindahkan lima emiten dari papan pengembangan ke papan utama.
Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan VI. Lampiran I Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia/BEI (Bursa) No.: Kep-00183/BEI/12-2018 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Dengan begitu, BEI berwenang untuk melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan pencatatan dari mapan Pengembangan ke papan utama.
Advertisement
"Perubahan penempatan Papan Pencatatan tersebut berlaku sejak tanggal 31 Mei 2021,” dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (29/5/2021).
Lima emiten tersebut antara lain:
PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI)
PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA)
PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM)
PT Emdeki Utama Tbk (MDKI)
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG)
BEI memiliki tiga papan pencatatan saham sesuai kecukupan modal suatu perusahaan. Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi BEI dengan ketentuan yang berbeda tiap papan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Syarat Perpindahan Pencatatan
Adapun papan utama adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan besar dan memiliki pengalaman operasional yang cukup lama. Selain itu, papan pengembangan merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan menengah yang diharapkan dapat berkembang.
Di sisi lain, papan akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53 /POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan. Demikian mengutip dari peraturan Nomor I-V tentang ketentuan khusus pencatatan saham di papan akselerasi.
Perpindahan papan hanya dilakukan dari papan akselerasi ke papan pengembangan atau papan utama. Bursa berwenang untuk melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan pencatatan dari papan pengembangan ke papan utama.
Syarat perpindahan pencatatan saham dari papan pengembangan ke papan utama antara lain telah melakukan kegiatan operasi komersial dalam usaha utama yang sama paling singkat selama 36 bulan terakhir. Kegiatan operasi secara komersial dibuktikan dengan membukukan pendapatan usaha selama tiga tahun terakhir dan membukukan laba usaha selama satu tahun buku terakhir, laporan keuangan auditan memperoleh opini tanpa modifikasi selama dua tahun buku terakhir.
Berdasarkan laporan keuangan auditan terakhir memiliki aset bersih berwujud (net tangibale aset) paling sedikit Rp 100 miliar, tidak mengalami kondisi dan peristiwa atau gugatan atau perkara yang secara material diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan tercatat.
Perpindahan papan pencatatan dilakukan bursa setiap Mei. Perpindahan papan pencatatan menjadi efektif sesuai dengan pengumuman bursa. Demikian mengutip dari perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Advertisement