Sukses

Kronologi Perkara Hukum dengan Seorang Karyawan Versi Pengelola Indomaret

PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) yang memiliki entitas asosiasi PT Indomarco Prismatama menjelaskan kronologi antara Indomaret dan salah satu karyawannya.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi boikot produk Indomaret dilakukan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) karena salah satu pekerjanya harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini terjadi setelah ada laporan secara pidana oleh perusahaan akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (31/5/2021), PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) menjelaskan kronologi latar belakang timbulnya perkara hukum dengan salah satu karyawan.

Pada 8 Mei 2020 dimulai pukul 13.00 WIB bertempat di kantor cabang Indomaret tempat AB (pekerja yang ditahan) bekerja, direncanakan untuk dilakukan sosialisasi pemberian THR 2020 dengan ketentuan, karyawan dengan masa kerja 1 tahun ke atas, mendapat THR sebesar 1 bulan upah dan karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, mendapat THR secara proporsional.

"Sosialisasi dilakukan secara bertahap (per bagian dan per shift) sesuai Protokol Kesehatan dalam masa Pandemi," tulis perseroan.

Ketika sosialisasi berlangsung, sekitar pukul 18.00 WIB diketahui ada sejumlah driver (karyawan Indomaret) berkumpul di depan pintu gerbang dan mengajak mogok driver lain yang hendak bertugas mengirim barang.

Pimpinan cabang bersama-sama dengan pimpinan driver kemudian mengajak dialog beberapa driver yang terlibat dalam aksi mogok tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan agar tetap mematuhi peraturan PSBB.Beberapa driver sempat mengatakan mereka mengetahui bocoran materi sosialisasi yang akan disampaikan pada pukul 19.00 WIB nanti, dan menuntut ketentuan THR yang sama dengan 2019.

"Sekitar pukul 19.00 WIB, pihak Polsek dan Polres Jakarta Utara datang untuk menengahi dialog antara pimpinan cabang dengan driver. Karena waktu semakin malam, para karyawan yang sudah tidak bertugas atau bekerja, diminta untuk pulang karena besok harus kembali bekerja," tulis perseroan.

Beberapa saat setelah itu, AB datang ke ruang pertemuan dengan berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk atasannya. Melihat hal tersebut, aparat segera menghentikan langkah AB agar tidak mendekati atasannya. AB kemudian memukul dinding ruang pertemuan sehingga berlubang (bolong).

"Atas tindakannya tersebut, AB dilaporkan ke Polres Jakarta Utara pada 11 Mei 2020 dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal Perusakan," tulisnya.

Pada 13 Mei 2020, AB diberikan Surat Peringatan ke tiga (SP 3). Perseroan menyatakan, saat ini pihak Indomaret sudah berproses dengan melakukan upaya dialog yang dimediasi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan terkait perbuatan yang dilakukan oleh AB tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Kronologi Buruh Ancam Boikot Produk Indomaret

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam akan menggerakan pemboikotan produk Indomaret gegara konflik antara anggotanya dengan manajemen PT Indomarco Prismatama (grup Indomaret).

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan, pihaknya tidak terima saat salah satu anggotanya terancam dipidana gegara merusak gypsum kantor Indomarco dalam unjuk rasa menuntut pembayaran THR.

"Kalau manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia, dan kami akan instruksikan untuk melakukan unjuk rasa di seluruh kantor Indomaret di Indonesia," katanya, ditulis Senin (17/5/2021).

Riden menjelaskan, kejadian ini bermula saat anggota serikat pekerja bernama Anwar Bessy menuntut THR tahun 2020 yang tidak dibayar full. Anwar bersama ratusan buruh lainnya melakukan unjuk rasa hingga merusak gypsum kantor.

"Anwar Bessy yang emosional, spontan menggerakkan tangannya, membentur gypsum kantor hingga bolong kurang lebih 20-25 cm," ujar Riden.

Kasus tersebut langsung dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Anwar sendiri sudah menjalani 2 sidang, sidang ketiga akan dilaksanakan 18 Mei 2021.

Riden heran karena Anwar dan ratusan buruh lainnya pun unjuk rasa untuk menuntut hak mereka yang tak diberikan perusahaan. Lagipula, lanjutnya, ruangan tersebut ialah ruangan kantor yang ternyata memang akan dirobohkan.

Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar Anwar segera dibebaskan dari ancaman pidana karena Anwar hanya memperjuangkan haknya yang tidak dirinya terima selama bekerja di Indomaret.

Â